Hukum  

Dua Pejabat Pemprov Diperiksa Kejati NTB Terkait Dugaan Korupsi NCC

MATARAM (NTBNOW.CO)– Jaksa memeriksa dua pejabat Pemprov NTB, Kabid Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan (Disperindag) NTB, Muna’im dan Kepala  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)  NTB H Iswandi, Senin 24/2.

Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi kerjasama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC), antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza.

Keduanya diperiksa di ruang penyidik pidsus kejati NTB sejak pagi. Muna’im selesai pada pukul  15.30 wita, sedangkan Iswandi keluar pada pukul 18.00 wita.

“Saya (menjalani pemeriksaan) sebagai Kabid pengelolaan barang milik daerah (Pemprov NTB),” kata Muna’im kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Adhyaksa, Senin 24/2.

Ia menyebut nilai gedung pengganti seharunya senilai Rp 12 miliar lebih. Namun dalam perjalanannya tidak sesuai dengan kesepakatan. Namun Muna`im mengaku tak mengetahui secara jelas mengapa hanya ada perubahan atau separo dari nilai tersebut. “Tidak tahu,” jawabnya.

Kepala Bappeda NTB H Iswandi mengaku sudah tidak menjabat sebagai Kepala Biro Umum Provinsi NTB saat pembahasan kerjasama pemanfaatan lahan NCC tersebut berlangsung. Oleh karena itu, dia menegaskan tidak mengetahui seperti apa kasus tersebut.

“Tanya aja ke sana iya. Saya sudah pindah dari BPKAD baru ada proses penandatangan PKS maupun serah terima. Jadi saya alhamdulilah sudah pindah baru proses itu,” akunya.

Ditanya terkait dokumen apa yang diserahkan dan dibawa ke penyidik, Iswandi enggan menjawab. “Nanti tanya saja penyidik, saya lagi puasa, dan tidak ada (dokumen diserahkan),” tegasnya.

Sementara itu, Kasidik Kejati NTB, Hendarsyah membernarkan adanya pemeriksaan dua pejabat Pemprov. “Masih ada pemeriksaan NCC. Yang diperiksa  mantan pejabat Biro Umum,” bebernya.

Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tesebut. Yakni mantan Direktur PT Lombok Plaza inisal insinyur DS pada 7/1 2025 dan  mantan sekda NTB Rosiadi Sayuti pada 13/2 lalu.

Untuk diketahui, yahun 2012, Pemprov NTB memiliki tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram seluas 31.963 meter persegi. Dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).

PT Lombok Plaza keluar sebagai pemenang tender proyek pembangunan NCC dengan nilai Rp 360 miliar.Namun dalam proses kegiatannya  tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS). Bahkan tidak ada pembangunan.

Selain itu, Pemprov NTB juga tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza.

Kerja sama pembangunan proyek NCC antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza terjalin di zaman Gubernur NTB, TGB Muhammad Zainul Majdi. Namun hingga saat ini proyek tersebut mangkrak dan tidak ada pembangunan proyek senilai Rp 360 miliar tersebut.

Padahal dalam perjanjian kerjasama itu ada tertulis jaminan garansi bank sebesar Rp 24 miliar atau 5 persen dari nilai kontrak yang diterima Pemprov NTB, jika gedung tersebut tidak dibangun pihak ketiga. Namun jaminan garansi bank pada Bank NTB Syariah itu juga tidak bisa dieksekusi Pemprov NTB hingga saat ini. Karena jaminan garansi bank itu bodong alias palsu.

Hingga saat ini diketahui kawasan itu masih dalam bentuk lahan kosong. Muncul dugaan proyek kerja sama dengan PT Lombok Plaza mangkrak atau tidak berjalan sesuai perjanjian.(can)

Keterangan Foto:

PERIKSA: Dua Pejabat Pemprov NTB, H Iswandi (foto bawah) dan Muna’im (atas) saat keluar dari ruang penyidik pidsus Kejati. (susan/ntbnow.co)