MATARAM– Satu lagi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely berinisial F, mengajukan Permohonan Praperadilan (PP) di Pengadilan Negri (PN) Mataram, Kamis 23/10.
Penasehat hukum tersangka F, Hamzar mengatakan pengajuan PP lantaran penetapan terangka terhadap F terlalu cepat bahkan bukti-bukti tidak tidak kuat.
“Jadi setelah kami pelajari maka kami ambil tindakan untuk mengajukan PP, karena di dalam BAP itu klien kami di jadikan tersangka sangat permatur sekali, jadi polisi menjadikan orang sebagai terangka itu dia hanya mengacu pada keterangan saksi dua anak balita itu (anaknya almarhum Esco) yang umurnya 7 tahun sama lima tahun,” katanya Hamzar saat dihubungi, Kamis 23/10.
Yang kedua, alat bukti berupa satu buah sandal jepit yang diduga milik tersangka F yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) tidak diakui oleh F, lantaran ukuran sandal tersebut tidak sesuai dengannya.
“Ada BB berupa sendal dan sandal itu tidak diakui sama klien kami, dan kami datang ke polisi mengukur kaki tersangka dicocokkan dengan ukuran kaki klien kami itu tidak muat sandalnya,” ungkapnnya.
Selain itu, sandal yang ditemukan tersebut juga dalam BAP tidak disebutkan secara jelas TKP dimana ditemukan.” Katanya sih ditemukan di TKP, tapi tidak di jelaskan ditemukan di TKP mana. Jadi di dalam BAP itu tidak terlalu detail dia,” ujar Hamzar.
Menurutnya, pihaknya juga sudah melakukan sumpah kepada F dan dari pengakuan tersangka F tidak pernah ikut serta dalam pembunuhan dan tidak tahu juga kapan pembunuhan terjadi serta kapan mayat tersebut di gotong.
“Dia mengatakan demi Allah, Wallohhi, saya tidak pernah melakukan turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Esco. Saya tidak tahu dan saya tidak pernah ikut menggotongnya. Saya tidak tahu kapan itu terjadi pembunuhan itu, itu sumpahnya seperti itu,” tegasnya.
Sementara itu, juru bicara PN Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya membenarkan pengajuan PP.” Iya sudah masuk pengajuannya atas nama F alias dan akan sidangkan pada Jumaat 31/10 pekan depan dengan Hakim Laily Fitria, “imbuhnya.
Sebelumnya, dalam kasus kematian Brigadir Esco, lima orang sudah ditetapkan tersangka, yakni Istri korban Brigadir Riska Sintiyani, HS (59 tahun) pensiunan PNS warga Desa Jembatan Gantung Lombok Barat, DR, P (40 tahun) warga Dusun Kelebut, Desa Kebon Ayu, terakhir HN (50 tahun.
Untuk diketahui, penemuan jenazah Brigadir Esco pada tanggal 24 Agustus 2025 berawal dari seorang warga, 50 tahun, yang sedang mencari ayam peliharaannya di bukit belakang rumahnya sekitar pukul 11.30 WITA. Saat menyisir area tersebut.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan beberapa barang bukti di sekitar lokasi penemuan jenazah. Barang bukti tersebut antara lain satu buah kunci sepeda motor Honda Scoopy, sepasang sandal jepit berwarna putih, dan satu unit telepon genggam.
Hasil olah TKP menunjukkan bahwa korban ditemukan tak bernyawa dengan leher terikat tali pada batang pohon. Posisi tubuh korban berada di sekitar pohon di area dengan kondisi tanah yang miring dan agak curam. (can)