MATARAM (NTBNOW.CO)– Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) diseluruh Indonesia dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.
Penyerahan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan diberikan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah. Sebanyak 20 orang ABH mendapat pengurangan masa pidana (Remisi), dengan rincian 17 orang mendapat 1 bulan, dan 3 orang mendapat 3 bulan.
“Hari ini kami menyerahkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Anak Nasional Tahun 2025 kepada anak yang berhadapan dengan hukum yang menjalani masa “Nyantri” di LPKA Kelas II Lombok Tengah,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB, Agung Krisna, Rabu 23/7.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan atensi khusus dalam pendidikan dan pembinaan ABH yang berada di LPKA diseluruh Indonesia.
“Karena mereka adalah bagian penting generasi negara kita, banyak bukti dilapangan anak-anak kita yang telah menjalani pembinaan di LPKA yang sukses dan mandiri, ini menjadi bukti juga dengan pemberian pendidikan dan pembinaan yang tepat dan berkelanjutan dapat memberikan dampak positif bagi mereka,” ucapnya.
Menurutnya, pemberian pengurangan masa pidana kepada ABH ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur mengenai sistem perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan pemasyarakatan.
“Itu sudah jelas aturannya tercatat dalam peraturan perundang-undanganan,” sebutnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen.Pol. Mashudi, menyebutkan sebanyak 2.096 orang
Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan penyebaran 1.376 berada di LPKA diseluruh Indonesia.
“Pemberian pengurangan masa pidana kepada ABH ini dengan harapan dapat lebih mendorong ABH semakin giat belajar dan mengembangkan bakat serta keterampilan sebagai bekal masa depan yang lebih cerah guna menyongsong Indonesia Emas 2045,” imbuhnya. (can)
Keterangan Foto:
REMISI: Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB, Agung Krisna menyerahkan dokumen Ramisi untuk ABH di LPKA Kelas II Lombok Tengah. (ist)