Hukum  

Agus Tepis Keterangan Dua Saksi Korban  

MATARAM (NTBNOW.CO)– IWAS  alias Agus, terdakwa kasus pelecehan seksual fisik, menepis kesakian dua saksi korban yang dihadirkan majelis hakim dalam sidang mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis, 23/1.

Hal itu disampaikan Ainudin, penasehat hukum terdakwa usai sidang.

“Kalau saksi pertama korban MA, itu keterangannya ada yang dibantah. Kalau saksi  yang kedua dan ketiga sama sekali bukan dibantah lagi. Tidak kenal, berarti kalau tidak dikenal tidak pernah tejadi apa-apa dan tidak pernah ketemu,” katanya.

Ainudin menjelaskan, ketika dalam proses sidang juga pihaknya sempat bertanya kepada dua saksi korban. Apakah saksi korban melaporkan terdakwa IWAS ke Polda NTB terkait kasus yang sama? Menurutnya jawaban yang diberikan dianggap tidak berbohong.

“Yang dia sampaikan itu pada saat Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda, bukan melaporkan. Jadi yang melaporkan hanya satu orang yaitu MA,” jelasnya.

Ainudin menuding, beberapa saksi korban mendapat arahan untuk turut serta sebagai korban oleh beberapa pihak.

“Setelah viral, korban yang lain bermunculan. Ternyata ada pihak-pihak mengarahkan ke Polda dan lainnya,” beber Ainudin.

Juru bicara PN Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya mengatakan, untuk tiga saksi telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dengan keterangan yang pada pokoknya disampaikan dan sudah dicatat dalam berita acara.

“Tiga saksi sudah memberikan keterangan dan semua sudah tercatat dalam berita acara,” katanya.

Proses persidangan antara saksi koban dan terdakwa Agus digelar di ruangan terpisah. Saksi memberikan keterangan di depan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang tunggu sidang PN Mataram. Sementara terdakwa Agus di ruangan yang berbeda dengan menggunakan zoom dengan tetap didampingi tim PH masing-masing.

“Alasan terpisah karena berdasarkan surat dari ahli Psikolog, saksi pada pokoknya merasa tertekan. Tidak nyaman. Jadi hak-hak terdakwa dan saksi terpenuhi,” jelas Sandi.

Selanjutnya, sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi akan digelar kembali pada Senin 3/2 mendatang. “Untuk persidangan 3 Februari 2025,” tandasnya.

Untuk diketahui, sidang dimulai pukul 09.30 dengan tiga kali diskors oleh majlis Hakim dan selesai pada pukul 17.30 wita.

Sebelumnya, sebanyak lima saksi dijadwalkan hadir dalam sidang mendengarkan ketarangan saksi. Namun dipastikan hanya tiga saksi yang hadir, lantaran dua saksi fakta berhalangan hadir. Sehingga akan di agendakan disidang selanjutnya.

Para saksi korban di dampingi lembaga perlindungan saksi dan Korban (LPSK), Koalisi Anti Kekerasan (KAK) NTB serta KDD.(can)

Keterangan Foto:

USAI SIDANG: Terdakwa IWAS usai sidang mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. (susan/ntbnow.co)