MATARAM (NTBNOW.CO) – Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual fisik yang melibatkan terdakwa penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartamayasa alias Agus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sidang ini mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi pelapor.
Sidang dimulai pukul 09.45 WITA, namun sempat mengalami dua kali skorsing. Skors pertama berlangsung selama 35 menit akibat kendala teknis. Skors kedua dilakukan pukul 13.30 WITA untuk waktu istirahat, shalat, dan makan (isoma), sebelum akhirnya dilanjutkan pada pukul 14.25 WITA.
Penasehat hukum terdakwa, Donny A. Sheyoputra, mengungkapkan bahwa saksi pelapor berinisial MA memberikan keterangan terkait kronologi dan waktu kejadian. Namun, terdakwa Agus membantah enam hingga tujuh poin dari keterangan tersebut.
“Ada beberapa poin yang dibantah oleh Agus, termasuk terkait interaksi dan komunikasi yang menurutnya tidak pernah terjadi seperti yang disampaikan oleh saksi,” ujar Donny di sela waktu isoma, Kamis (23/1).
Meski begitu, Donny menegaskan tidak dapat mengungkap detail lebih lanjut karena hal tersebut terkait kerahasiaan kasus.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh terdakwa dan korban pada saat kejadian, termasuk almamater dan celana.
“Barang bukti ini diperlihatkan untuk memastikan bahwa itu adalah barang yang disita oleh penyidik,” tambah Donny.
Sementara itu, penasehat hukum lainnya, Ainudin, menyatakan bahwa semua sanggahan dari terdakwa akan dimasukkan dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
“Semua penyangkalan akan kami sampaikan secara resmi dalam agenda pledoi nanti. Karena ini kasus asusila, kami tidak bisa membeberkan detailnya,” jelas Ainudin.
Terkait kondisi terdakwa, Ainudin memastikan Agus dalam keadaan tenang dan tidak tertekan selama proses persidangan. “Dari layar, Agus terlihat cukup tenang, tidak menunjukkan emosi berlebihan, dan berbicara dengan santun,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sidang dilakukan dengan menggunakan ruang terpisah. Terdakwa Agus mengikuti persidangan melalui aplikasi Zoom dari ruangan berbeda, sementara saksi pelapor berada di ruang sidang utama PN Mataram. (can)
Keterangan Gambar:
Agus sebelum sidang dimulai. (susan/ntbnow.co)