Hukum  

Dinyatakan Bersalah, Notaris Rahmawati Tersenyum Divonis 6 Bulan Penjara, Korban Mengaku Kecewa

SIDANG PUTUSAN: Terdakwa Rahmawati usai menjalani sidang Vonis kasus penipuan jual beli rumah di PN Mataram. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Notaris Rahmawati divonis pidana penjara selama enam bulan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negri (PN) Mataram.  Vonis itu berkaitan dengan dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan terhadap seseorang bernama Nonik Hermawati.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lalu Muhammad Sandi Iramaya pada Jumat, 21/11. Dalam vonis tersebut terdakwa Rahmawati di nyatakan telah terbukti secara sah dan di yakini bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan bersama sama sebagaimana dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (PU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, menetapkan pidana tersebut tidak usah di jalanni,” Kata Majlis Hakim.

Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 1 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan salama terdakwa menjalani tahanan kota. Hakim menilai perbuatan terdakwa sesuai  Pasal (378) KUHP jo. Pasal (55) ayat (1) KUHP berkaitan dengan pidana penipuan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang atau sekelompok orang.

JPU Heru Sandika Triyana, mengaku, majelis hakim telah sejalan dengan dakwaan yang disusun oleh jaksa bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

” Kalau dari tuntutan kita memang terbukti. Pertimbangan majelis hakim juga sependapat dengan jaksa bahwa dakwaan yang terbukti adalah pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya.

Dia menjelaskan, vonis terhadap terdakwa Rahmawati pidana penjara 6 bulan, namun pidana tersebut tidak usah dijalanni, artinya 6 bulan 1 tahun masa percobaan. Apabila terdakwa dalam masa menjalani pidana dia melakukan pidana, maka lanusng pidana penjara sesuai vonis hakim.

“Kalau masalah ringan, tergantung dari kewenangan Majlis hakim punya pertimbangan memutuskan seperti itu,” tegasnya.

Terkait status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa, Heru menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif, termasuk sikap kooperatif Rahmawati selama proses hukum.

“Pengawasan dilakukan menggunakan alat pemantau, dan terdakwa kooperatif selama proses hukum,” tambahnya.

Penggugat sekaligus korban, Nonik Hermawati, menilai hukuman enam bulan tersebut terlalu ringan. Ia merasa kerugian yang dialaminya selama sepuluh tahun untuk memperoleh sertifikat tanah tidak sebanding dengan vonis hakim.

“Menurut saya sangat tidak adil, karena sepuluh tahun saya mengejar hak atas sertifikat itu,” ujarnya.

Dia mengaku menerima dengan baik putusan tersebut, lantaran dari awal dirinya sudah pesimis dengan hasilnya.” Mau bagaimana lagi, terdakwa juga tidak merasa bersalah sudah menipu saya dengan sangat jahat, bersekongkol menipu saya, saya sudah ajak komunikasi baik-baik, tapi terdakwa rela dihukum dari pada mengganti kerugian saya, tapi hasilnya dia tidak dihukum, saya kecewa,” tutur Nonik.

Kuasa hukum Nonik, Akhmad Salehudin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2014. Ketika terdakwa Rahmawati dan Rustan menawarkan dua unit rumah dengan harga spesial dan khusus Rp 150 kepada Nonik Hermawati. Harga tersebut jauh dari harga pasaran Rp 450 dan 500 juta.

Nonik melakukan pembayaran Rp 300 juta secara cesh untuk dua blok rumah tersebut di kantor Notaris terdakwa Rahmawati pada 7 Oktober 2014 lalu. Namun setalah transaksi, Nonik hanya diberikan satu sertifikat rumah di Blok A1. Sedangkan sertifikat Blok A2 tidak diberikan dengan alasan belum selesai dipecah sehingga Korban di suruh menunggu beberapa saat.

Selang beberapa bulan, Ketika Nonik menagih sertifikat tersebut kembali, stap notaris menyebutkan sertifikat rumah tersebut sudah di serahkan kepada Rustan, yang kemudian sertifikat tersebut dijual kembali oleh Rustan pada Juni 2016 kepada orang lain dengan harga Rp 250 juta.

“Di dalam dakwaan sebelumnya itu terdakwa ini diduga membuat legalitas palsu, dan surat keterangan pemecahan tersebut sengaja diberikan untuk meyakinkan korban,” ucapnya.

Dia mengaku, terdakwa sudah berjanji akan mengganti kerugian kepada korban, namun tidak kunjung di bayarkan, sehingga melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

Rustam Effendi telah lebih dahulu divonis bersalah dan menjalani hukuman. Sementara itu, hari ini Notaris Rahmawati juga dinyatakan bersalah.

“Awalnya ini perkara jual beli. Sudah ada yang menjalani hukuman, dan hari ini adalah sidang vonis untuk terdakwa Notaris Rahmawati, awalnya kami optimis, tapi setelah mendengarkan putusannya ya mau bagaimana lagi, beli ember baru kita,” imbuhnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *