Hukum  

Dua Tersangka Pembunuhan Esco Ajukan PP

KONFERENSI PERS: Lima tersangka pembunuhan Brigadir Esco. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Pasangan suami istri Saiun dan Nuraini tersangka pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely mengajukan permohonan Praperadilan (PP) di Pengadilan Negri (PN) Mataram.

Penasehat hukum dua tersangka, Lalu Arya mengungkapkan, PP dilakukan lantaran tidak adanya alat bukti yang jelas keterlibatan dua tersangka itu.

“Yang menjadi tolak ukur kita mengajukan PP itu, tidak ada bukti permulaan dan dan kurangnya dua alat bukti untuk penetapan tersangka,” ungkapnnya saat dihubungi, Rabu 22/10.

Menurutnya pada saat pemeriksaan saksi-saksi  saksi sampai dengan penetapan tersangka  pihaknya pernah di perlihatkan alat bukti-bukti apapun, terutama alat bukti yang televan terhadap dua tersangka.

“Kok bisa tanpa alat bukti yang relevan di tetepkan sabagi tersangka, dan juga kami tidak pernah di  beritahu oleh pihak kepolisian apa sih yang menjadi peran hingga motif dari kedua orang tersangka ini,” ujarnya.

Selain itu, terkait pasal yang disangkaan untuk dua tersangka yakni pasal 340, 338, dan pasal 221, yang dimana pasal 221 terkait menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dalam proses penyelidikan hingga penyidikan masih menjadi tanda tanya.

“Pasal 221 ini yang menjadi pertanyaan kami, merintangi penyidikan itu memang betul, apakah memang dia (dua tersangka) masuk di kejadian itu, ikut melakukan pembunuhan atau tidak, apakah ada  di kejadian itu,” ujarnya.

Dan hingga saat ini, Arya menegaskan tidak ada bukti apapun terkait keterlibatan kedua tersangka.” Sampai dengan saat ini tidak ada alat bukti yang meyakinkan kami bahwa kedua klien kami ini menjadi tersangka,”tegasnya.

Dia berharap dengan pengajuan PP ini nantinya semua kejanggalan bisa terungkap di sidang.”

Kami murni ingin mengungkap peran-peran orang-orang ini, kami bingung karena banyak simpang siur kami ingin membuka di persidangan. Kita uji apa saja alat bukti-bukti itu,” tegasnya.

Kabidkum Polda NTB Kombes Abdul Azas Siagian mengaku, pihaknya akan mempersiapkan untuk membentuk tim untuk melakukan audit dari segi apa pengajuan PP itu.

“Kita persiapkan agendanya apa baik itu jawaban, kita kan korelasinya dari segi apa objek praperadilannya,” ungkapnnya.

Menurutnya, pihak kepolisian sudah menangani kasus ini sesuai dengan SOP. “Sudah sesuai SOP, di dalam SIPPnya terkait sah dan tidaknya penetapan tersangka, makanya kita mau baca permohonannya apa yang dia anggap tidak sah apa gitu, dalilnya dia apa,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Mataram Lalu Muhammad Sandi Iramaya menyebutkan, penerimaan berkas untuk pengajuan PP dia tersangka pada haru ini Rabu 22/10.

“Berkasnya kami terima hari ini, kemarin Selasa 21 pengajuan PP, ” ungkapnnya.

Setelah menerima berkas, sidang akan di gelar pada pekan depan Jumaat 31/10. “Sidangnya Jumat 31 minggu depan,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam kasus kematian Brigadir Esco, lima orang sudah ditetapkan tersangka, yakni Istri korban Brigadir Riska Sintiyani, HS (59 tahun) pensiunan PNS warga Desa Jembatan Gantung Lombok Barat, DR, P (40 tahun) warga Dusun Kelebut, Desa Kebon Ayu, terakhir HN (50 tahun.

Untuk diketahui, penemuan jenazah Brigadir Esco pada tanggal 24 Agustus 2025 berawal dari seorang warga, 50 tahun, yang sedang mencari ayam peliharaannya di bukit belakang rumahnya sekitar pukul 11.30 WITA. Saat menyisir area tersebut.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan beberapa barang bukti di sekitar lokasi penemuan jenazah. Barang bukti tersebut antara lain satu buah kunci sepeda motor Honda Scoopy, sepasang sandal jepit berwarna putih, dan satu unit telepon genggam.

Hasil olah TKP menunjukkan bahwa korban ditemukan tak bernyawa dengan leher terikat tali pada batang pohon. Posisi tubuh korban berada di sekitar pohon di area dengan kondisi tanah yang miring dan agak curam. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *