LOTIM (NTBNOW.CO)–Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) kembali menahan dua tersangka kasus Korupsi dalam pekerjaan rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji pada Dinas Perhubungan Kabupaten setempat.
Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo mengatakan dua tersangka yakni tersangka AH dan M.
“Kami kembali melakukan penahan terhadap tersangka berinisial AH dan M,” katanya, Jumat 22/8.
Penahanan terhadap keduanya dipicu adanya surat penetapan tersangka Nomor : Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04 /N.
Untuk peran terangka AH yakni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M berperan sebagai Pelaksanaan Pekerjaan Kontraktor Fisik pada proyek tersebut.
“Tersangka sudah ditahan semuanya, empat orang,” ungkapnya.
Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan terhadap tersangka AH dan M akan dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, empat orang ditetapkan terangka dalam kasus ini, yakni AH, MAF, SH, dan M. Dasar penetapan ini mengacu pada surat Tap-03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap-04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.
Proyek dermaga yang bersumber dari APBD 2022 dengan nilai Rp3,099 miliar tersebut diduga kuat diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara.
Adapun peran keempatnya, AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAF sebagai pemilik manfaat perusahaan kontraktor, SH sebagai peminjam perusahaan, dan M sebagai pelaksana pekerjaan.
Dari hasil pemeriksaan ahli teknik sipil memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (can)