Hukum  

Penangguhan Penahanan Dua Tersangka Tunggu Hasil Gelar

MATARAM (NTBNOW.CO)– Wirajaya Kusuma dan Kamarudidin, dua tersangka dugaan korupsi Masker Covid-19 di Pemprov NTB tahun 2020-2021 mengajukan penangguhan penahanan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, penangguhan penahanan harus menunggu hasil gelar.

“Pengajuan penangguhan penahanan sudah masuk, kita tunggu hasil gelar, bagaimana pertimbangannya, nanti kita lihat,” katanya, Selasa 22/7.

Hingga saat ini tiga tersangka sudah ditahan dalam kasus ini, Wirajaya Kusuma, Kamarudidin, dan Chalid Tomassoang Bulu.

Untuk diketahui, penyidik menetapkan enam tersangka. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025. Surat itu dikirim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Enam orang tersangka yakni mantan wakil Bupati Sumbawa Barat Dewi Noviany, Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya, Kamarudidin, Chalid Tomassoang Bulu, Muhammad Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah. Mereka diketahui pernah menjabat sebagai pejabat penting di lingkup Pemprov NTB, mulai dari kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.

Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023 dan hasil audit dari BPKP kerugian negara yang muncul sebesar Rp 1,58 miliar.

Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (can)

Keterangan Foto:

DITAHAN: Wirajaya Kusuma Saat digiring ke Rutan Polresta Mataram. (susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *