MATARAM (NTBNOW.CO) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang perkara kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (22/1).
Para ahli yang dihadirkan yakni dokter Rumah Sakit Bhayangkara Mataram Baiq Widaning Anjani, ahli psikologi Pujiarohman, serta ahli forensik dari Universitas Mataram, dr. Arfi Syamsun. Sementara itu, ahli farmasi dr. Anak Agung Ayu Niti Wedayani berhalangan hadir dalam persidangan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, dr. Arfi Syamsun menjelaskan bahwa berdasarkan hasil ekshumasi yang dilakukan pada 1 Mei 2025, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Luka-luka tersebut tergolong sebagai luka antemortem atau luka yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.
“Ditemukan banyak luka di permukaan tubuh, antara lain luka robek, memar, luka gerus, dan luka lecet tekan yang tersebar di wajah, bahu, kaki kiri, leher, punggung, hingga kepala,” ujar dr. Arfi.
Pada pemeriksaan bagian leher, ahli forensik menyebutkan adanya dua temuan yang dinilai fatal, yakni patah tulang leher dan tulang lidah. Selain itu, pada pemeriksaan luar juga ditemukan memar berwarna kehitaman di area leher.
“Temuan tersebut mengarah pada adanya penekanan atau pencekikan di bagian leher,” kata dr. Arfi, menegaskan bahwa keterangan tersebut merupakan hasil analisis medis.
Sementara pada pemeriksaan kepala, dr. Arfi menjelaskan adanya indikasi benturan benda tumpul yang menyebabkan perdarahan di bagian dalam tengkorak. Menurutnya, berdasarkan teori forensik, benturan tersebut dapat terjadi akibat gerakan kepala bagian belakang yang menghantam benda diam, setelah adanya pukulan di bagian depan wajah.
Selain itu, dari pemeriksaan organ dalam seperti paru-paru, sumsum tulang, ginjal, dan otak, ditemukan cairan yang identik dengan air. Cairan tersebut, menurut dr. Arfi, memiliki kemiripan dengan air di lokasi tempat kejadian perkara di Vila Tekek, Gili Trawangan.
“Ditemukan cairan berupa air pada paru, otak, sumsum tulang, dan ginjal,” jelasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, dr. Arfi menyampaikan bahwa saat berada di dalam air, korban diduga masih dalam kondisi hidup namun tidak sadar. Ia menambahkan bahwa secara medis, penyebab kematian tidak semata-mata disebabkan oleh tenggelam, melainkan berkaitan dengan luka berat di bagian leher.
Sementara itu, JPU Budi Mukhlish dalam persidangan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat total 33 luka di sekujur tubuh korban yang tersebar di bagian wajah, badan, dan kaki.
“Dari keseluruhan luka tersebut, terdapat dua luka yang dikategorikan fatal, sementara luka lainnya masuk dalam kategori ringan,” ujar Budi Mukhlish.
Ia menambahkan, dua luka fatal tersebut berupa patah tulang leher dan tulang lidah. Menurut keterangan ahli, tanpa mempertimbangkan faktor tenggelam sekalipun, luka tersebut secara medis dapat menyebabkan kematian dalam rentang waktu tertentu.
JPU juga menegaskan bahwa kehadiran saksi ahli dalam persidangan bukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, melainkan untuk menjelaskan secara ilmiah penyebab kematian serta mekanisme terjadinya luka.
“Saksi ahli dihadirkan untuk menjelaskan penyebab kematian dan bagaimana luka-luka itu terjadi. Penilaian terhadap perbuatan dan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang ada,” pungkasnya. (can)












