MATARAM (NTBNOW.CO) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan barang bukti berupa cincin batu akik dan batu bacan dalam sidang perkara kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (22/1). Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada dua saksi ahli untuk dimintai pendapatnya di hadapan majelis hakim.
JPU Budi Mukhlish menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan ahli, terdapat kemiripan antara permukaan cincin yang diajukan sebagai barang bukti dengan luka tekan yang ditemukan pada wajah korban.
“Menurut keterangan ahli, terdapat kesesuaian antara bentuk permukaan cincin dengan luka yang ditemukan di wajah korban,” ujar Budi di persidangan.
Ia menyebutkan, cincin yang ditampilkan merupakan barang milik terdakwa I Gede Aris Candra Widianto.
Budi menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli, ditemukan empat luka di bagian wajah korban, masing-masing berupa luka di pelipis, bawah mata kiri dan kanan, serta di bagian dahi. Luka-luka tersebut, menurut ahli, memiliki bentuk dan ukuran yang menyerupai permukaan benda tumpul.
Sementara itu, ahli forensik dr Arfi Syamsun menerangkan bahwa luka pada wajah korban merupakan akibat benturan benda tumpul. Ia menjelaskan, dalam ilmu forensik, luka lecet tekan umumnya mencerminkan bentuk permukaan benda yang mengenainya.
“Jika luka lecet tekan berbentuk melingkar, maka permukaan benda tumpul yang mengenainya juga cenderung berbentuk melingkar,” jelas dr Arfi di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, secara teori forensik terdapat kesesuaian antara bentuk permukaan cincin yang diperlihatkan dengan luka lecet tekan yang ditemukan pada wajah korban. Namun, penilaian tersebut disampaikan sebagai analisis ilmiah berdasarkan karakteristik luka.
Dr Arfi juga mengungkapkan, secara keseluruhan ditemukan 33 luka di tubuh korban, mulai dari wajah, badan, hingga kaki. Dari jumlah tersebut, dua luka dinyatakan bersifat fatal.
“Dua luka fatal tersebut berupa patah tulang leher dan patah pada tulang lidah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan temuan tersebut, korban diperkirakan meninggal dalam rentang waktu 5 hingga 15 menit, terlepas dari kondisi tenggelam atau tidak. Seluruh luka tersebut dikategorikan sebagai luka antemortem, yakni luka yang terjadi sebelum kematian.
“Jenis lukanya beragam, mulai dari luka robek, memar, luka gerus, hingga luka lecet tekan yang ditemukan di wajah, bahu, leher, punggung, kepala, dan kaki,” tambahnya.
Diketahui, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam sebuah hotel di kawasan Gili Trawangan pada Rabu malam, 16 April 2025, dan dinyatakan meninggal pada pukul 22.14 Wita.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, saat kejadian terdapat beberapa orang yang berada di sebuah vila privat di lokasi yang sama. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kompol Made Yogi Purusa Utama, Ipda Gede Aris Candra Widianto, dan Misri Puspita Sari. Dua tersangka, Yogi dan Aris, saat ini telah diserahkan ke JPU dan menjalani proses persidangan di PN Mataram, sementara satu lainnya berada dalam penangguhan penahanan.
Pihak keluarga korban sebelumnya menyampaikan adanya kejanggalan terkait kematian Brigadir Nurhadi, mengingat banyaknya luka yang ditemukan di tubuh korban. Keluarga berharap proses persidangan dapat mengungkap penyebab kematian secara terang dan objektif sesuai fakta hukum. (can)
Keterangan Foto:
SIDANG: JPU menunjukkan barang bukti berupa cincin batu akik di muka persidangan dengan mendengarkan pendapat ahli di PN Mataram. (susan/ntbnow.co)












