MATARAM (NTBNOW.CO) – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Shelter Tsunami di Desa Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (22/1).
Dua terdakwa, Agus Herijanto dan Aprialely Nirmala, hadir dalam agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa Aprialely Nirmala melalui penasihat hukumnya, Aan Ramadan, mengonfirmasi pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut. “Kami akan mengajukan eksepsi karena kasus ini sebelumnya ditangani Polda NTB dan belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), meski telah diterbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Tiba-tiba kasus ini diambil alih oleh KPK,” ujarnya usai sidang.
Aan menyebut dalam SP2HP yang diterima dari Polda NTB, tidak ditemukan kerugian negara (KN). Hal ini akan menjadi salah satu poin yang dibahas dalam eksepsi pada sidang lanjutan, Jumat (31/1). “Kami rencana akan membawa bukti tersebut ke persidangan karena tidak ada kerugian negara,” tambahnya.
Sementara itu, Agus Herijanto masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. Permintaan waktu untuk menimbang langkah tersebut telah diajukan kepada majelis hakim.
JPU KPK Ahmad Ali Fikri Pandela menegaskan penetapan kedua terdakwa sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum. “Kami telah memenuhi alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan lainnya. Berdasarkan bukti yang kami temukan, ada kerugian negara sehingga perkara ini bisa disidangkan,” jelasnya.
royek pembangunan Shelter Tsunami ini merupakan program satuan kerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Perwakilan NTB pada 2014. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat proyek senilai Rp 23 miliar tersebut mencapai Rp 18,4 miliar.
Shelter yang dibangun dinyatakan tidak layak untuk digunakan sebagai tempat evakuasi masyarakat. KPK menetapkan Agus Herijanto dan Aprialely Nirmala sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Keduanya telah ditahan sejak 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur.
Kasus ini masih bergulir, dengan agenda pembacaan eksepsi pada sidang berikutnya. (can)
Keterangan Foto:
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Shelter Tsunami menjalani persidangan perdana. (Foto: susan/ntbnow.co)