MATARAM (NTBNOW.CO) — Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Agus Herijanto dan Aprialely Nirmala, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (22/1).
Pantauan NTBNOW.CO, kedua terdakwa tiba di pengadilan sekitar pukul 09.30 Wita dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Mereka mengenakan kemeja putih. Sidang sempat tertunda selama dua jam karena pengacara kedua terdakwa belum melakukan registrasi.
Sidang akhirnya dimulai pukul 12.00 Wita dan berlangsung hingga 12.36 Wita. Agenda utama sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte dan Ahmad Ali Fikri Pandela. Sidang dipimpin Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih, didampingi Hakim Anggota Lalu Moh Sandy Iramaya dan Hakim Adhoc Fadhli Handra.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Aprialely Nirmala, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengubah Detail Engineering Design (DED) yang disusun BNPB tanpa melakukan verifikasi teknis. Perubahan tersebut dilakukan pada proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami di Desa Bangsal, Kecamatan Pemenang, KLU pada 2014.
Akibat perbuatan Aprialely, negara dirugikan hingga Rp 18,4 miliar. Sementara Agus Herijanto, selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, diduga melaksanakan proyek berdasarkan DED yang telah diubah oleh Aprialely dan membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Ayat (1) KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum (PH) Aprialely mengajukan eksepsi, sementara PH Agus meminta waktu untuk mempelajari dakwaan tersebut. “Kami akan mempelajari dulu surat dakwaan,” ujar tim PH Agus Herijanto.
Hakim mengabulkan permintaan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (31/1) dengan agenda pembacaan eksepsi.
Untuk diketahui, proyek shelter tsunami ini merupakan bagian dari program satuan kerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Perwakilan NTB pada 2014. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp 18,4 miliar dari total nilai proyek Rp 23 miliar.
Shelter yang dibangun tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk tempat evakuasi masyarakat. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menahan mereka sejak 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur.
Kasus ini menambah daftar panjang proyek mangkrak yang merugikan negara sekaligus masyarakat. (can)
Keterangan Foto:
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Agus Herijanto dan Aprialely Nirmala, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (22/1). (susan/ntbnow.co)