Hukum  

Polisi Temukan Alat Berat Dinas PUPR yang Hilang di Desa Pengadangan

MATARAM (NTBNOW.CO)- Alat berat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya ditemukan. Alat berat yang dilaporkan hilang sejak 2021 itu berhasil ditemukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, pada Senin (21/10).

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengungkapkan bahwa alat berat tersebut ditemukan dalam kondisi rusak parah. Penemuan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh seorang operator alat berat freelance, yang mengaku telah mengoperasikan alat tersebut sejak baru dibeli pada 2012.

“Operator freelance ini mengetahui kondisinya dari masih baru pada 2012, sehingga kami melakukan pengembangan hingga akhirnya alat berat itu ditemukan,” ungkap Yogi, Senin (21/10).

Yogi menjelaskan bahwa alat berat tersebut dilaporkan telah disewakan sejak 2021 oleh mantan Kepala Balai. Namun, uang sewa dari pihak ketiga tidak pernah masuk ke bendahara balai atau kas daerah, yang akhirnya memicu penyelidikan oleh Polresta Mataram. Sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Kepala Balai dan pihak ketiga selaku penyewa, telah diperiksa dalam kasus ini.

Hingga kini, penyewa yang diketahui bernama Fendy masih belum ditemukan. “Yang baru kami temukan hanya satu ekskavator yang disewa. Kami sudah memasang garis polisi dan alat ini akan kami bawa ke Mataram pekan ini,” tambah Yogi.

Selain ekskavator, dua dump truk dan satu molen pengaduk yang juga disewakan masih belum ditemukan. Dengan penemuan alat berat ini, status penanganan kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Yogi juga menyebutkan bahwa kondisi ekskavator saat ditemukan sudah rusak berat, bahkan mesinnya telah hilang. “Kondisinya rusak parah, mungkin nanti akan dilakukan pergeseran oleh Balai Jalan,” tegasnya.

Salah satu operator alat berat, Suparman, mengaku pernah beberapa kali mengoperasikan ekskavator tersebut pada tahun 2012, namun ia tidak mengetahui bagaimana alat itu bisa berada dalam kondisi rusak seperti saat ini. “Saya pernah mengoperasikan alat ini saat masih baru dibeli, tetapi sudah lama tidak berkomunikasi dengan Fendy, penyewa alat,” jelasnya.

Kasi Peralatan Balai Pemeliharaan Jalan Wilayah Pulau Lombok, Dinas PUPR NTB, Haerul Anwar, mengatakan bahwa ekskavator yang ditemukan adalah satu-satunya yang dimiliki oleh balai. “Dengan rusaknya alat ini, kami tidak memiliki ekskavator lagi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, penyewaan alat berat oleh Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok ini berlangsung sejak 2021 hingga 2024. Namun, pada 2023, Kepala Balai Ali Fikri maju sebagai calon legislatif, yang menyebabkan penanganan kasus ini sempat terhenti. Kerugian akibat hilangnya ekskavator, dua dump truk, dan molen pengaduk diperkirakan mencapai Rp 3 miliar lebih. (can)

Keterangan Foto:

Ditemukan: Alat berat dalam kasus korupsi balai Jalan PUPR yang sempat hilang selama tiga tahun terakhir ditemukan penyidik Satreskrim Polresta Mataram, Senin 21/10. Foto: susan/ntbnow.co

Sumber: www.ntbnow.co