Hukum  

Terlibat Penganiayaan, 10 Anggota Geng Motor Bedos Diamankan, Dua Ditetapkan Tersangka

MATARAM (NTBNOW.CO) – Sepuluh anggota Geng Motor Bedos di Mataram diamankan oleh tim Resmob Polresta Mataram pada Jumat (20/07/2024) pukul 00:45 WITA dini hari atas dugaan tindak kekerasan. Mereka ditangkap berdasarkan laporan korban yang dianiaya dengan senjata tajam (celurit), sesuai hasil visum dari rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE, SIK, MH, mengonfirmasi bahwa dari 10 anggota yang ditahan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. “Satu di antara tersangka adalah pemilik senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban,” ujarnya pada Sabtu (20/07/2024) sore.

Kejadian bermula saat korban dan temannya duduk di trotoar depan Kantor DPRD NTB di Jalan Udayana. Tiba-tiba, sembilan orang terduga pelaku datang dengan tiga sepeda motor. Ketika satu motor berhenti, korban menghampiri mereka. Para terduga pelaku lalu menyerang korban dengan celurit.

Usai melukai korban, para pelaku melarikan diri. Namun, dua di antaranya ditangkap oleh petugas keamanan yang sedang bertugas di hotel dekat lokasi kejadian. Kedua pelaku tersebut kemudian dibawa ke Polresta Mataram dengan kendaraan Rantis milik Brimob.

Tim Resmob Polresta Mataram melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap delapan pelaku lainnya. “Total 10 orang diamankan, beberapa di antaranya masih anak-anak. Dua tersangka dewasa, yaitu N dan S, tinggal di wilayah Pagesangan, Mataram,” tambah Yogi.

Kedua tersangka dewasa dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Mereka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa mereka sempat mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian. “Saat itu teman saya mengatakan ‘Gas sudah’, akhirnya saya langsung menendang korban dan menebasnya dengan senjata tajam,” kata salah satu tersangka.

Korban mengalami luka sobek yang cukup dalam di lengan kiri dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. (nang)