LOMBOK (NTBNOW.CO)– Ketua umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M menganggap penting sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) menyusul berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru pada 2 Januari 2026.
Keterangan pers Ketua Umum DepARI, Rabu (21/1) menyebutkan, bagi Luthfi, sinergitas dimaksud adalah kunci utama agar sistim peradilan pidana berjalan selaras, efektif, berkepastian hukum, dan berkeadilan sesuai amanah pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Pernyataan itu disampikan Ketua Umum DePA-RI saat melantik advokat baru pada 20 Januari 2026 di Lombok Nusa Tengggara Barat (NTB). Pada kesempatan itu Luthfi didampingi oleh Ketua DPD DePA-RI NTB Dr. Ainuddin, SH, MH; Sekertaris DPD NTB Lalu Rusdi, SH, MH; dan sejumlah advokat senior lainnya.
Ia lebih lanjut berpesan agar advokat tidak ragu lagi dengan dasar hukum (Pasal 149 KUHAP Baru) bahwa posisi para advokat sebagai penegak hukum serta kerja advokat dalam kerangka membela dan mendampingi kliennya tidak dapat dituntut.
Mereka tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata, dan baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. Di sinilah Luthfi menekankan pentingnya sinergitas dan harmoni di antara Aparat Penegak Hukum (APH).
Disebutkan, agar terjadi sinergitas dan keselarasan antar APH, Luthfi mengusulkan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, setiap APH harus memiliki kesamaan persepsi, cara pandang, dan tujuan dari sistem negara hukum (rule of law) ini.
Kedua, setiap APH harus memiliki kesepahaman tentang hak asasi manusia (HAM) dari seorang tersangka ataupun terdakwa yang harus dilindungi. Ketiga, semua APH juga harus memiliki pemahaman yang sama atas paradigma baru pemidanaan di Indonesia.
Misalnya tentang keadilan korektif, restorative justice, rehabilitatif, dan pidana alternatif (pidana denda dan kerja sosial). Pidana penjara pun hanya sebagai ultimum remedium dan harus pula dipahami sebagai upaya hukum terakhir.
Keempat, semua APH harus pula membentuk sinergitas antar “catur wangsa penegak hukum” yaitu polisi, jaksa, hakim, dan advokat, sehingga dalam semua tahapan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan harus berpegang teguh pada due process of law.
Kelima, perlu juga ada pembekalan bersama atau semacam lintas training di antara “empat catur wangsa penegak hukum” tersebut yaitu polisi, jaksa, hakim maupun advokat agar APH memiliki bekal yang seimbang.
Bahkan jika dimungkinkan perlu dibuat “buku pedoman” atau “pedoman teknis” bersama penegakan hukum agar tercapai keadilan substantif, perlindungan HAM, pemidanaan yang manusiawi dan efektif serta berkepastian hukum dan berkeadilan.
Menurut Ketua Umum DePA-RI, komunikasi yang baik antar APH juga sangat diperlukan agar due process of law dan free andimpartial tribunal dapat ditegakkan.
Dengan adanya sinergitas APH, lanjutnya, maka akan tercipta juga iklim investasi yang baik, sehingga proses hukum di Indonesia relatif dapat diprediksi (predictable).
Selama ini banyak investor yang enggan atau bahkan lari dari tanah air serta memilih berinvestasi di negara tetangga karena sistem hukum atau proses hukum di Indonesia sulit diprediksi. (aat)












