Hukum  

Penyidik Layangkan Surat Panggilan Wabup Sumbawa Kasus Dugaan Korupsi Masker Covid 

MATARAM (NTBNOW.CO)–Audit kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2020-2021 berlanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengatakan sudah melayangkan surat panggilan kepada wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany sejak minggu lalu.

“Kami layangan panggilan pertama seminggu lalu dan kemarin juga kita sudah layangkankan panggilan kedua ke yang bersangkutan. Namun sudah terkonfirmasi bahwa beliau (Dewi Noviany, Red) masih dalam kesibukan,” katanya, Jumat 20/12.

Pemanggilan Dewi Noviany bukan dalam kapasitas sebagai Wabup Sumbawa, melainkan dalan kapasitas saat masih menjabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

“Ibu Dewi kan sifantnya masih saksi dan kita layangkan surat panggilan dalam kapasitas menjabat di BPKAD NTB,” ucapnya.

Regi mengaku, setalah pemanggilan kedua kalinya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, maka akan dilakukan alternatif terakhir yakni akan dilakukan pemeriksaan di Polres Sumbawa.

“Jadi kita akan melaksanakan pemeriksaan saksi atau membawa saksi di Polres Sumbawa, kita akan kordinasi dengan Tipikor Sumbawa juga,” ucapnya.

Disinggung terkait apakah nantinya ada saksi lain seperti mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah akan turut serta dipanggil dalam waktu dekat? Regi mengaku masih fokus terhadap pemanggilan Wabup Sumbawa.

“Kita masih fokus ke ibu Dewi, karana kita harus menetapkan tesngka. Ibu Dewi sudah sifatnya surat panggilan, mugkin setelah surat panggilan kita akan gelarkan dengan polda NTB.  Intinya Januari kasus korupsi naik semua,” tegas Regi.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Polresta Mataram sudah memeriksa sejumlah pejabat dari Dinas terkiat di lingkup Pemprov. Salah satunya mantan kepala Dinas koperasi dan UMKM dan  pemeriksaan saksi-saksi mencapai 80 persen, mulai dari UMKM di Lombok hingga Sumbawa.

Untuk diketahui, pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp 12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.

Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke markup harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (can)

Keterangan Foto:

Kasat Reskrim Polresta Mataram: AKP Regi Halili. (Susan/ntbnow.co)