Hukum  

Penetapan Dua Tersangka Kasus Dana “Siluman”, Ketua DPRD NTB Sedih

MATARAM (NTBNOW.CO)–Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Isvie Rupeda akhirnya angkat bicara terkait langkah aparat penegak hukum yang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman di DPRD NTB.

Menurutnya, dewan sangat menghormati proses hukum, namun berharap semua akan baik-baik saja. “Tentu kalau sudah ditetapkan oleh Kejati, atas nama lembaga saya sangat perhatian. S2moga segara berakhir dan semua baik-baik,” ungkapnnya, Kamis 20/11.

Isve mengaku, dirinya sebagai ketua DPRD NTB merasa sedih dan prihatin akan keterlibatan anggotanya itu. “Tentu kita sedih, kita prihatin teman kita mengalami keadaan yang tidak menginginkan hal itu terjadi, tapi kita kembalikan semua apapun itu inilah yang terjadi hari ini,” tuturnya.

Ia menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan menekankan bahwa kasus ini jangan sampai mengganggu stabilitas kerja lembaga dan tidak boleh dijadikan alat politisasi.

“Insyal Allah tidak mengganggu kinerja kita. Semuanya tetap berjalan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus. gratifikasi uang siluman DPRD NTB, dua tersangka yakni IJU dan MNI.

Beberapa anggota DPRD NTB yang telah diperiksa itu ialah Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Wakil Ketua I Lalu Wirajaya, Wakil Ketua II Yek Agil, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, Hamdan Kasim, Ali Usman dan ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.

Sejumlah anggota dewan sudah mengembalikan uang tersebut kepada Kejati NTB dengan jumlah Rp 2 miliar lebih. Uang tersebut menjadi bukti penguat jaksa sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kejati NTB melakukan serangkaian permintaan keterangan ini dengan mendasar pada surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025, tanggal 10 Juli 2025

Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir dewan. Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp 2 miliar.

Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta. (can)

Keterangan Foto:

Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Isvie Rupeda. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *