Hukum  

Imigrasi Mataram Deportasi WNA Asal Belanda

MATARAM (NTBNOW.CO)- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkumham NTB), melalui Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram akan mendeportasi seorang warga negara asing atau WNA asal Belanda inisial H (66 tahun), karena menyalahi izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo, Senin (20/3/2023), saat konferensi pers di Aula Lantai II Kantor Imigrasi Mataram mengungkapkan, penangkapan terhadap orang asing berkewarganegaraan Belanda itu dilakukan atas informasi Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

“Berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB dan BAIS TNI, berhasil mengamankan satu orang asing berkewarganegaraan Belanda inisial H. Laki-laki berusia 66 tahun ini, kedapatan bekerja secara illegal di sebuah supermarket di wilayah Kota Mataram,” ungkapnya.

Dikatakan, setelah mendapatkan bukti dan informasi yang cukup, barulah dilakukan penangkapan.

“H diamankan petugas dari Seksi Intelijen Penindakan Keimigrasian atau Inteldakim Kantor Imigrasi Mataram pada Sabtu, 11 Maret 2023. Tim menjemput H di kediamannya di daerah Lombok Barat dan langsung membawanys ke Kantor Imigrasi Mataram, untuk dilakukan dan atau menjalankan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Pungki.

Dijelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Mataram mendapatkan informasi, H datang ke Indonesia sejak tahun 1993. Dimana awalnya tinggal di Pulau Bali kemudian pindah tinggal di wilayah Lombok Barat sejak tahun 2016.

“Selama ini H berada di wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Tetap atau ITAP bagi lansia, yang masa berlakunya hingga 10 September 2023 mendatang,” katanya.

Dituturkan, H telah bekerja sejak lima tahun lalu dengan berbagai profesi di Indonesia (Lombok) untuk dirinya bisa bertahan hidup, mulai dari mengajar kursus komputer dan Bahasa Inggris hingga saat ditangkap bekerja di supermarket sebagai karyawan biasa.

“Kesimpulan dari hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan petugas Imigrasi Mataram, H telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya dan kami akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa pendeportasian kepada H,” tegas Pungki.

Disebutkan, dalam kasus ini H telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Saat ini H masih diamankan di Kantor Imigrasi Mataram sembari menunggu proses pendeportasiannya.

“H rencananya akan dideportasi pada Selasa, 21 Maret 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Jakarta menuju Amsterdam, Belanda,” ucapnya.

Lebih lanjut Pungki menegasakan, Kantor Imigrasi Mataram tetap berkomitmen menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, untuk menindak tegas setiap orang asing yang mengganggu ketertiban umum dan roda perekonomian masyarakat.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Pulau Lombok, harus berkegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya dan juga mematuhi segala peraturan yang berlaku, demi mewujudkan lingkungan yang nyaman dan kondusif bagi masyarakat,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *