Hukum  

LPSK Belum Tuntaskan Telaah Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB Terkait Kasus Suap

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini masih melakukan telaah terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh 15 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terseret sebagai penerima suap dalam perkara gratifikasi. Proses tersebut belum mencapai keputusan final.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membenarkan bahwa permohonan perlindungan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh tim LPSK.

“Belum tuntas. Kami masih mendalami,” ujar Susilaningtias melalui pesan singkat, Selasa (20/1).

Ia menyebutkan, terdapat sejumlah aspek yang masih menjadi kebutuhan akhir sebelum LPSK menentukan sikap terkait pemberian perlindungan kepada para pemohon. Dalam waktu dekat, tim LPSK dijadwalkan turun langsung ke NTB.

“Tim LPSK pekan ini ke NTB. Saya sendiri lusa akan ke NTB,” katanya.

Sementara itu, Manajer Bidang Perlindungan LPSK, Samuel Situmorang, mengungkapkan bahwa berkas permohonan belasan legislator tersebut saat ini telah berada di meja pimpinan LPSK dan tengah menunggu keputusan.

“Berkasnya sudah di pimpinan dan sedang dibahas. Kemungkinan hari ini atau besok sudah bisa dikonfirmasi hasil keputusannya,” ujar Samuel di Mataram.

Samuel menjelaskan, proses telaah permohonan perlindungan ini telah berjalan lebih dari 30 hari, terhitung sejak pengajuan permohonan pada 24 November 2025. Seluruh kebutuhan administrasi dan substansi sebagai dasar pengambilan keputusan telah dirangkum dan diserahkan kepada pimpinan LPSK.

Menurutnya, salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan LPSK adalah adanya potensi ancaman terhadap para pemohon, sebagaimana diatur dalam syarat pemberian perlindungan saksi dan korban.

“Permohonan itu merupakan hak setiap warga negara. Namun, LPSK harus memastikan apakah benar terdapat unsur ancaman atau tidak. Potensi ancaman merupakan salah satu syarat utama yang menjadi dasar pertimbangan LPSK,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing M. Nashib Ikroman (MNI) dari Komisi III, Indra Jaya Usman (IJU) dari Komisi V, dan Hamdan Kasim dari Komisi IV. Ketiganya diduga berperan sebagai pemberi uang kepada puluhan anggota DPRD NTB.

Para anggota DPRD NTB disebut menerima uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp150 juta hingga Rp300 juta per orang. Sejumlah legislator juga dikabarkan telah mengembalikan uang gratifikasi dengan total lebih dari Rp2 miliar kepada Kejati NTB.

Pengembalian dana tersebut menjadi salah satu alat bukti yang memperkuat peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Para pihak yang terlibat dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pembagian fee Pokok Pikiran (Pokir). Setiap anggota DPRD disebut menerima alokasi Pokir senilai Rp2 miliar, namun bukan dalam bentuk program, melainkan fee sebesar 15 persen atau sekitar Rp300 juta. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Dalam proses penyelidikan, sejumlah anggota DPRD NTB, mulai dari pimpinan hingga anggota, serta beberapa pejabat eksekutif di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB telah dimintai keterangan. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *