Hukum  

Kejati NTB Angkut Paksa Eks Pimpinan BSI Kasus Dugaan Korupsi KUR Sapi 

MATARAM (NTBNOW.CO)– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengangkut paksa mantan pimpinan Bank Syariah milik negara inisal SE terkiat kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Plat Merah untuk petani sapi tahun 2021-2022.

“Kita amankan semalam Rabu 18/12 malam, di rumah tersangka daerah Lamper Kidul, Kota Semarang, Jawa Tengah,” kata Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrin  Saputra, Kamis 19/12.

Tersangka SE di tahan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Sehingga penyidik melakukan penjemputan paksa pria tersebut.

“Sudah di panggil secara pantas oleh penyidik tapi tidak datang, setelah itu baru kita langsung lakukan penahanan,” ungkapnya

Dia menjelaskan, sebelum dibawa ke Lombok, tersangka dititipkan di sel tahanan Kejari Kota Semarang dan dibawa kembali ke Lombok pagi Kamis, 19 December pukul 05.00 WIB.

“Terangka ini yang ketiga kita amankan sebelumnya dua terangka inisal M dan MSM, tinggal satu terangka lagi belum,” ucapnya.

Efrin juga menyebutkan, tersangka SE dibawa dan sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat selama 20 hari ke depan.

“Saat ini, terhitung mulai hari ini, Kamis (19/12), tersangka SE kami titipkan penahanannya di Lapas Lombok Barat,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati NTB mengungkap empat  tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR tahun 2021-2022  pada Bank syariah Indonesia cabang Majapahit Kota Mataram.

Dalam kasus ini, MSM menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka masing-masing berinisial M, MSZ dan SE.

Dalam pengadaan bibit sapi ini, kemudian keempatnya menjadi tersangka pada Agustus 2024 lalu, Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan kerugian negara (KN), Untuk penyaluran tersebut muncul kerugian negara Rp 8,3 miliar.

Penyidik kejaksaan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Hal itu memastikan angka pasti kerugian negara kasus yang berjalan dua tahun ini. Apalagi jaksa menetapkan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (can)

Keterangan Foto:

PENANGKAPAN: Penyidik Kejati NTB tangkap paksa tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Plat Merah untuk petani sapi tahun 2021-2022. (ist)