Hukum  

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Bekas Pegawai LP2M Unram ke Kejari Mataram 

PELIMPAHAN: Tersangka Semah saat akan dilimpahkan tahap dua ke Kejari Mataram. (susan/ntbnow.co)

MATARAM ((NTBNOW.CO)–Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB melimpahkan Berkas perkara (Tahap dua) tersangka kasus kekerasan seksual mantan staf Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyrakat (LP2M) Universitas Mataram (Unram) Semah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

“Hari ini kita telah melaksanakan, tahap dua kasus TPKS, tahap dua kasus TPKS,” kata Kanit Perlindungan PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Iptu Dewi Sartika, Selasa, (19/8).

Dia menjelaskan, perbuatan pelaku ini terjadi pada tahun 2023. Namun baru terungkap setelah korban berani melaporkan kejadian tersebut pada 2024.  Itupun setelah kondisi kehamilannya diketahui. Saat ini, anak hasil hubungan tersebut telah berusia sekitar dua tahun.

“Terjadi di tahun 2023, tapi dia baru terungkap di tahun 2024, karena posisi korban sudah hamil dan sekarang dia sudah melahirkan anak, kebetulan anak itu sekarang sudah berusia kurang lebih dua tahun,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa kartu identitas, akta, BH, dan celana dalam milik korban.

“Saksi sudah diperiksa 4 orang. Barang bukti yang sudah kita lakukan penyitaan itu kartu kita, akte, BH, dan celana dalam korban,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi mengatakan, kejadian terjadi ada tahun 2022, dan baru di laporkan pada tahun 2025 ini setalah pelaku mangkir dari perjanjian.

“Pelaku menjanjikan untuk menikahi, tapi itu hanya janji saja, sehingga pihak keluarga melaporkan, dan sekranag pelaku sudah dinonaktifkan,” ucapnya.

Dia berharap dengan tindakan ini tidak akan ada lagi kekerasan seksual dimanapun terutama dilingkungan Sekolah dan kampus. “Apa yang kita lakukan ini adalah komitmen untuk kemudian menjadikan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Di mana kampus-kampus yang lain menutupi kasus sperti ini supaya lebih terbuka lagi terkiat kasus serupa, sekecil apapun kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus, unram akan selalu berantas, tidak ada toleransi terhadap pelaku,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Semah dijerat Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Pasal 6 huruf C atau pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 2022 tentang TPKS,” tegas Dewi. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *