MATARAM (NTBNOW.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman video pemeriksaan yang memperlihatkan kondisi tersangka Misri Puspitasari saat menjalani proses penyidikan di Polda NTB, dalam sidang perkara kematian Brigadir Nurhadi.
Dalam persidangan, rekaman tersebut ditampilkan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari materi yang dikonfirmasi langsung kepada terdakwa. Video itu menunjukkan Misri dalam kondisi emosional saat diperiksa penyidik.
Ketua Tim JPU, Ahmad Budi Mukhlis, membenarkan bahwa rekaman tersebut telah diputar di persidangan dan menjadi bagian dari pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa.
“Video tersebut sudah kami tampilkan dan kami tanyakan langsung kepada terdakwa di persidangan,” kata Budi, Senin (19/1).
Menurut Budi, terdakwa tidak dapat memberikan penjelasan terkait peristiwa yang terekam dalam video tersebut.
“Terdakwa menyatakan tidak mengetahui kejadian dalam rekaman itu dan tidak memberikan keterangan,” ujarnya.
Budi menjelaskan, jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, di antaranya terkait penerimaan uang oleh terdakwa serta hubungan antara terdakwa dengan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan keterangan yang ada, penerimaan uang dilakukan secara bertahap dan nilainya tidak hanya sebatas jasa tertentu. Hal ini yang kemudian kami dalami dalam persidangan,” jelasnya.
Selain itu, JPU juga mengungkap adanya keterangan dari saksi Melani Putri yang menyebut terdakwa sempat meminta saksi untuk menyampaikan pengakuan tertentu terkait peristiwa yang menimpa korban. Namun, saksi menyatakan menolak permintaan tersebut karena tidak sesuai dengan yang dialaminya.
JPU juga menyoroti adanya perbedaan atau perubahan keterangan yang disampaikan terdakwa dalam proses hukum yang berjalan.
“Keterangan terdakwa mengalami perubahan. Hal tersebut menjadi bagian yang kami cermati dan sampaikan di persidangan,” ujar Budi.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa rekaman video tersebut belum dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk, meskipun telah diperlihatkan kepada majelis hakim. Ia menyebut, terdapat perbedaan antara adegan dalam rekaman dengan konstruksi perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan.
“Dalam dakwaan, perbuatan yang dimaksud adalah memiting, bukan mencekik seperti yang terlihat dalam rekaman,” jelasnya.
Untuk memperjelas konteks serta kondisi psikologis terdakwa saat peristiwa tersebut terjadi, JPU berencana menghadirkan ahli psikologi forensik dalam sidang lanjutan. Namun, agenda tersebut belum dapat terlaksana karena ahli yang bersangkutan berhalangan hadir.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para ahli,” kata Budi.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/1/2026) dengan agenda pemeriksaan sejumlah ahli, antara lain psikologi forensik, dokter forensik, ahli hukum pidana, serta ahli bela diri. JPU menyebut salah satu ahli bela diri yang sebelumnya direncanakan telah meninggal dunia.
“Terkait hal itu, mekanisme selanjutnya akan diputuskan oleh majelis hakim,” pungkasnya. (can)












