Hukum  

Dirreskrimum Polda NTB: Enam Mahasiswa Tersangka Tidak Ditahan

MATARAM (NTBNOW.CO) – Polisi memastikan enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan gerbang Gedung DPRD NTB pada 23 Agustus 2024 tidak akan ditahan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, usai pemeriksaan.

Menurut Kombes Pol Syarif Hidayat, meskipun sudah berstatus tersangka, keenam mahasiswa tersebut diimbau untuk bersikap kooperatif dalam memenuhi permintaan penyidik. “Kami mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan, namun jika mereka tidak kooperatif dan masih menutupi informasi, penahanan bisa menjadi opsi,” jelasnya pada Jumat (18/10/2024).

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan adanya alat bukti yang cukup. Dari 15 mahasiswa yang sebelumnya diperiksa, enam di antaranya dinyatakan sebagai tersangka. “Sebenarnya ada delapan tersangka, namun dua di antaranya masih kami cari karena identitas mereka belum diketahui, meski terlihat di rekaman video dan diidentifikasi oleh saksi,” tambah Kombes Pol Syarif.

Kasus perusakan ini, menurutnya, bukan termasuk delik aduan, melainkan pidana murni. Meski begitu, ada kemungkinan perdamaian melalui proses Restorative Justice (RJ). “Kami tidak berwenang mendamaikan, tetapi RJ masih memungkinkan jika kedua belah pihak memenuhi syarat formil dan materil,” imbuhnya.

Keenam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Deny Ikhwal Al Ikhsan, Hazrul Falah, Mavi Adiek Garlosa, Muhammad Alfarid, Kharisman Samsul, dan Rifki Rahman. Lima dari mereka adalah mahasiswa Universitas Mataram (Unram), sementara satu lainnya berasal dari Institut Studi Islam Sunan Doe, Lombok Timur. (can)

Keterangan Foto:

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. (susan/ntbnow.co)

Sumber: www.ntbnow.co