MATARAM (NTBNOW.CO)–Mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) periode 2009-2014 dan 2014-2015 Zaini Aroni kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemanggilan keempat Zaini ini terkait dugaan korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC), Gerimak.
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, mengatakan Kejati NTB sudah melayangkan surat panggilan kepada Zaini Aroni sebayak dua kali pada minggu lalu. Namun berhalangan hadir dengan alasan sakit.
“Senin, 17/2 kemarin kita panggil lagi. Tapi berhalangan lagi karena sakit dan ada surat keterangan sakit, kami lakukan pemanggilan selanjutnya minggu depan,” katanya.
Untuk pemanggilan selanjutnya, apabila Zaini Aroni kembali berhalangan hadir. Maka pihaknya akan mengambil tindakan dengan menghadirkan dokter independen dari Kejati NTB.
“Mungkin nanti kami akan lakukan tindakan lain apakah pemeriksaan dokter kami dokter independen,” imbuhnya.
Sebelumnya, Zaini Aroni pernah menjalani pemeriksaan pendidik Kejati NTB pada 30 Agustus 2024 lalu dan periksa selama kurang lebih 4 jam.
Kejati NTB juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Mantan Direktur PT Blist Isabel Tanihana, Mantan Manajer PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dan mantan Manager Keuangan PT Tripat, Abdurrazak. Ketiganya saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas II.A Kuripan Lombok Barat.
Sebagai informasi, aset LCC ini masuk dalam penyertaan modal Pemkab Lobar kepada PT Tripat. Proses penyerahan aset kepada PT Tripat melalui mekanisme yang benar.
PT Tripat diketahui memberi kuasa kepada PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk mengagunkan aset. Proses tersebut disertai dengan perjanjian. PT Tripat menandatangani kerja sama operasional (KSO) dengan PT Bliss di salah satu hotel di Senggigi, Lobar, tahun 2012. Perjanjian tersebut ditandatangani Direktur PT Bliss Isabel Tanihaha dengan Bupati Lobar saat itu Zaini Arony.
Dalam perjanjian tersebut tercantum kesepakatan lahan milik Pemkab Lombok Barat (tempat berdirinya gedung LCC) disetujui dijadikan sebagai agunan di bank. Uang hasil pinjaman di bank itu yang digunakan untuk membangun gedung LCC.
Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss ke PT Bank Sinarmas. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss mendapat pinjaman Rp 264 miliar tahun 2013.
Pelunasan pinjaman modal dengan agunan aset milik Pemkab Lombok Barat disebut-sebut tidak ada batas waktu pada PT Bank Sinarmas. (can)
Keterangan Foto:
Kepala Kejati NTB: Enen Saribanon. (susan/ntbnow.co)