Hukum  

Ungkap 13 Kasus Perjudian, Amankan 19 Terduga Pelaku

MATARAM (NTBNOW.CO)– Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB menorehkan hasil gemilang. Ditkrimum berhasil menangkap 19 pelaku perjudian, yang diungkap mulai 26 Januari hingga 14 Februari 2023.

Hasil pengungkapan itu, merupakan buah dari kerjasama Polda NTB dengan Polres dan Polsek jajarannya di Nusa Tenggara Barat.

PLH Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Iwan Mahardan didampingi Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan dalam acara konferensi Pers Ungkap Kasus Perjudian, pada Kamis, (16/02/2023). Dari 19 terduga pelaku itu, pihaknya berhasil ungkap 13 kasus perjudian jenis Togel di NTB.

“Dirreskrimum bersama polres jajaran berhasil mengamankan 13 kasus perjudian. Khususnya judi Togel dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama dan kita berhasil mengamankan 19 orang tersangka,” jelasnya.

Sementara Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan, modus para bandar togel ini pada saat melaksanakan aksinya yaitu ada dua. Melalui online dan manual.

Adapun modus bandar judi togel yang menggunakan jalur online memiliki berbagai macam website atau situs untuk mengecer nomor togel mereka kepada pembeli.

Selanjutnya bandar yang masih menggunakan cara manual yaitu menggunakan kurir yang mengantarkan nota pembelian nomor togel dan langsung dibayarkan ke kurir togelnya.

Teddy juga menerangkan bahwa Dirreskrimum mengalami kesulitan saat melakukan penyelidikan terhadap bandar yang memakai website dikarenakan Hosting yang dipakai menggunakan Hosting luar negeri

“Untuk yang website memang kesulitannya karena hosting yang ada di website tersebut sumbernya dari luar negeri,” terangnya.

Dirreskrimum Polda NTB akan bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir website judi togel online tersebut.

Para tersangka pelaku Bandar judi Togel tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara. (ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *