MATARAM (NTBNOW.CO)-Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tanggal 17 Agustus 2022 ditandai dengan penyerahan remisi kepada 2.093 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di seluruh Lapas / Rutan / LPKA di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se – Nusa Tenggara Barat.
Remisi umum ini diberikan pada WBP Pidana Umum dan Pidana Khusus (sesuai PP 99 Tahun 2012) terdiri atas dua kategori yaitu Remisi Umum Sebagian atau RU-I dan Remisi Umum Bebas atau RU-II
“Remisi Umum Sebagian atau RU-I diberikan kepada narapidana dan anak yang setelah mendapatkan remisi umum tetapi masih menjalani sisa pidana sebanyak 2.088 orang dan yang kedua adalah Remisi Umum Bebas atau RU-II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi yang pada tahun ini berjumlah 5 orang narapidana dari pidana umum,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto.
Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ini diberikan kepada seluruh narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.
Pada pemberian Remisi Khusus Tahun 2022 ini Lapas Kelas II A Mataram menyumbang jumlah penerima Remisi Umum terbanyak 789 narapidana.
Sementara itu, narapidana penerima Remisi Umum 17 Agustus 2022 lainnya tersebar di Lapas, Rutan dan LPKA jajaran Kanwil Kemenkumham NTB yaitu Lapas Kelas II A Sumbawa sebanyak 391 narapidana, Lapas Kelas II B Dompu sebanyak 232 narapidana, Lapas Kelas II B Selong sebanyak 241 narapidana.
Lapas Terbuka Kelas II B Lombok Tengah sebanyak 55 narapidana, LPKA Kelas II Lombok Tengah sebanyak 46 narapidana anak, Lapas Perempuan Kelas III Mataram sebanyak 111 narapidana, Rutan Kelas II B Praya sebanyak 126 narapidana dan Rutan Kelas II B Raba Bima sebanyak 102 narapidana.
“Saya secara pribadi dan mewakili Kementerian Hukum dan HAM, saya ikut mendoakan agar warga binaan (narapidana) yang mendapat remisi nantinya setelah bebas bagi yang langsung bebas, bisa menjadi pribadi yang lebih baik. Saya juga mengharapkan agar masyarakat dapat menerima anggota masyarakat mantan warga binaan yang kembali ke tengah-tengah masyarakat karena peran masyarakat juga tidak kalah pentingnya dalam menjadikan para warga binaan setelah kembali ke masyarakat,” tambah Romi.
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak didik yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999. Serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dengan mekanisme yang sangat transparan yang sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi. (hms/has)