MATARAM (NTBNOW.CO)–Sidang kelima kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus kembali digelar pada Senin (17/2). Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi korban untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Donny A. Sheyoputra, mengungkapkan bahwa Agus menolak seluruh kesaksian dari saksi pertama karena mengaku tidak pernah bertemu dengan saksi tersebut. Sementara itu, terhadap saksi kedua, Agus mengakui pernah bertemu dan membenarkan bahwa suara dalam rekaman yang diputar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah miliknya.
“Agus mengakui itu suara dia dalam rekaman video tersebut,” ujar Donny usai sidang berlangsung.
Rekaman yang diputar di persidangan itu direkam secara diam-diam saat Agus dan saksi korban berbicara di Taman Udayana, Kota Mataram. Video tersebut tidak memperlihatkan wajah Agus, melainkan hanya merekam suara dengan latar gambar dedaunan.
“Percakapan dalam rekaman itu sama sekali tidak membahas hal-hal berbau seksual. Itu lebih kepada pembicaraan motivasi dari Agus,” jelas Donny.
Terkait saksi pertama, Agus tetap bersikeras tidak mengenal maupun pernah bertemu dengannya, meskipun JPU telah meminta saksi membuka penutup wajahnya di persidangan.
“Agus menegaskan bahwa ia tidak mengenali saksi pertama dan tidak pernah bertemu dengannya,” tambah Donny.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saksi korban sudah selesai memberikan keterangan. Berikutnya, akan dihadirkan saksi fakta, termasuk dosen di tempat Agus menuntut ilmu,” kata Donny.
Sejauh ini, sebanyak 11 saksi telah memberikan kesaksian di persidangan. Mereka terdiri dari lima saksi korban, dua saksi teman korban yang pertama kali mengetahui kejadian, dua saksi dari homestay, serta dua saksi pendamping korban. (can)
Perkembangan sidang ini terus menjadi perhatian publik. Nantikan update terbaru hanya di NTBNOW.CO