Hukum  

Pengacara Ajukan Praperadilan, Sebut Penetapan Tersangka Isabel Tanihaha Tidak Sah

Kejati NTB Akui Baru Terima Surat Praperadilan

MATARAM – Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Sidang perdana digelar pada Senin, 17 Februari 2025. Namun, Kejati NTB tidak menghadiri persidangan tanpa memberikan alasan resmi.

Kuasa hukum Isabel, Muhammad Ihwan, menegaskan bahwa kliennya mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC) oleh Kejati NTB tidak sah secara hukum.

“Kerja sama antara klien saya dan PT Tripat Lombok Barat adalah murni bisnis ke bisnis (B2B). Ini persoalan perdata, bukan pidana,” tegas Ihwan, Senin (17/2).

Menurutnya, aset seluas 8,4 hektare yang menjadi objek KSO telah dijadikan penyertaan modal oleh Pemkab Lombok Barat kepada PT Tripat, sebagaimana tertuang dalam keputusan DPRD Lobar Nomor 7/Kep/DPRD Lobar tertanggal 7 Mei 2023 dan keputusan Bupati Lobar. Dengan demikian, aset tersebut bukan lagi milik Pemkab, melainkan milik PT Tripat.

“Klien saya menandatangani perjanjian KSO dengan Dirut PT Tripat pada 8 November 2012 di hadapan notaris Hamzan Wahyudi. Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera,” ungkapnya.

Ihwan juga menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses pengajuan kredit PT Tripat ke Bank Sinarmas. Bahkan, saat aset diagunkan dan dana dicairkan ke PT Bliss, Isabel sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur.

“Sejak 5 Mei 2014, klien saya sudah bukan Direktur PT Bliss. Posisinya telah digantikan oleh orang lain. Jadi, sangat aneh jika ia dijadikan tersangka, padahal tidak ada satu pun perbuatan pidana yang dilakukannya,” tegas Ihwan.

Ia juga mempertanyakan mengapa Dirut PT Bliss yang baru belum diperiksa oleh penyidik Kejati NTB. Padahal, objek yang diagunkan PT Tripat bukanlah aset negara, melainkan milik perusahaan.

Lebih lanjut, Ihwan menilai perkara ini lebih bernuansa kriminalisasi daripada penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya menjaga iklim investasi agar tetap sehat dan tidak diintervensi oleh kepentingan tertentu.

“Kalau memang ada unsur pidana, harusnya penyertaan modal dari Bupati dan DPRD Lobar dibatalkan terlebih dahulu. Namun, itu belum dilakukan, yang berarti aset 8,4 hektare masih sah sebagai milik PT Tripat. Jangan sampai instrumen hukum digunakan untuk menjatuhkan seseorang dalam persaingan bisnis,” tandasnya.

Kejati NTB Siap Hadapi Gugatan

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, mengonfirmasi bahwa pihaknya baru menerima surat pemberitahuan gugatan praperadilan dari pengadilan pada Senin (17/2).

“Kami baru menerima pemberitahuannya hari ini. InsyaAllah ke depannya kami akan hadir dalam sidang,” ujarnya.

Menurutnya, praperadilan adalah hak setiap tersangka, dan Kejaksaan siap menghadapi gugatan tersebut. Ia memastikan bahwa penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Tim pidana khusus telah mengumpulkan cukup bukti sebelum menetapkan Isabel Tanihaha sebagai tersangka dalam kasus LCC,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut memantau dan mengawal jalannya penyidikan guna memastikan transparansi dalam proses hukum.

Eks Direktur PT Bliss Mengaku Tidak Tahu Menahu

Sementara itu, mantan Direktur PT Bliss, Fredy, yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Direktur PT Bliss menggantikan Isabel.

“Saya hari ini diperiksa sebagai saksi Direktur PT Bliss, tapi saya sendiri tidak tahu kalau pernah menjabat sebagai Direktur. Saya juga kurang mengerti,” akunya.

Fredy menjelaskan bahwa ia memang mengenal Isabel sebagai rekan kerja dalam proyek pembangunan Ambon City Center, tetapi tidak terlibat dalam proyek LCC.

“Untuk proyek LCC, saya tidak tahu menahu. Lebih jelasnya, silakan tanya langsung ke Ibu Isabel. Saya sendiri baru tahu saya dijadikan Direktur setelah dipanggil jaksa,” pungkasnya.

Kasus Dugaan Korupsi LCC

Sebelumnya, Kejati NTB menetapkan Isabel Tanihaha dan mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan LCC di Gerimak, Lombok Barat.

Keduanya diduga merugikan negara sebesar Rp38 miliar dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Bliss dan PT Tripat. Angka tersebut berasal dari nilai lahan dan kontribusi tetap yang seharusnya diterima negara.

Sebagai informasi, Kejati NTB pernah menangani kasus serupa yang menyeret dua mantan pejabat PT Tripat, yaitu Lalu Azril Sopandi dan Abdurrazak.

Lalu Azril Sopandi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp891 juta atau menjalani hukuman tambahan 2 tahun penjara.

Sementara Abdurrazak dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 235 juta atau subsider 1 tahun penjara.

Majelis hakim mengungkap bahwa penyertaan modal dan perjanjian kerja sama antara PT Tripat dan PT Bliss bermasalah sejak awal. Salah satu pelanggarannya adalah klausul yang menyebutkan periode kerja sama tanpa batas waktu serta tertutupnya peluang adendum perjanjian.

Dari total lahan 8,4 hektare yang menjadi aset KSO, sekitar 4,8 hektare dijadikan agunan oleh PT Bliss untuk memperoleh pinjaman Rp264 miliar dari Bank Sinarmas pada 2013.

Dengan adanya gugatan praperadilan ini, proses hukum kasus LCC dipastikan akan semakin menarik untuk disimak. (can)

Keterangan Foto:

KUASA HUKUM: Kuasa hukum tersangka Isabel Tanihaha Muhammad Ihwan menujukkan bukti gugatan pra peradilan di PN Mataram.  (susan/ntbnow.co)