MATARAM (NTBNOW.CO) – Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat, dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat (16/5/2025).
Terdakwa Aprialely Nirmala, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek shelter tsunami tahun 2014, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Agus Herijanto, selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aprialely Nirmala selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan,” kata JPU Greafik dalam tuntutannya.
“Terhadap terdakwa Agus Herijanto, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” tambahnya.
Selain hukuman pidana pokok, Agus juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara.
Kedua terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim jaksa dari KPK, Greafik, menyatakan dalam persidangan bahwa hanya terdakwa Agus yang dapat dibuktikan secara sah menikmati hasil korupsi sebesar Rp1,3 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp18,4 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami hanya bisa membuktikan kerugian negara yang dinikmati terdakwa Agus sebesar Rp1,3 miliar. Sisanya masih perlu pengembangan penyidikan untuk kemungkinan tersangka baru,” ungkap Greafik.
Proyek Shelter Tsunami Gagal Fungsi
Proyek shelter tsunami yang dibangun pada tahun 2014 di bawah Satuan Kerja Kementerian PUPR Perwakilan NTB itu seharusnya menjadi tempat evakuasi sementara (TES) bagi masyarakat dalam kondisi darurat. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, bangunan tersebut tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya, dan berujung merugikan keuangan negara.
Nilai proyek yang digelontorkan mencapai Rp 23 miliar, dan hasil audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 18,4 miliar.
Penahanan Dimulai Akhir 2024
KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Mereka resmi ditahan sejak 30 Desember 2024 dan dititipkan di Rutan Kelas I Jakarta Timur hingga 18 Januari 2025 untuk proses hukum lebih lanjut. (can)
Keterangan Foto:
TUNTUTAN: Dua terdakwa Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU kasus Korupsi Proyek pembangunan Shelter Tsunami yang ada di Kabupaten Lombok Utara (KLU) di Pengadilan Tipikor. (susan/ntbnow.co)