Hukum  

Sidang Perdana, Agus Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

MATARAM (NTBNOW.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggelar sidang perdana kasus pelecehan seksual yang melibatkan terdakwa penyandang disabilitas, IWAS alias Agus, Kamis (16/1). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai pukul 09.30 hingga 10.45 WITA.

Terdakwa hadir mengenakan rompi tahanan merah dan baju bermotif batik, didampingi tim kuasa hukum serta pendamping dari Dinas Sosial Kota Mataram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Dina Kurniawati, membacakan dakwaan terhadap Agus. Ia didakwa melanggar Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Dakwaan ini terkait pelecehan seksual fisik dengan pemberatan, karena melibatkan lebih dari satu korban. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta,” jelas Dina.

Tidak Ada Keberatan dari Pihak Terdakwa

Humas PN Mataram, Lalu M. Sandi Iramaya, menjelaskan proses persidangan telah dipersiapkan dengan baik, termasuk penyediaan ruang sidang utama dan petugas pendamping bagi terdakwa.

“Dakwaan telah dibacakan, dan tidak ada keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum (PH) terdakwa. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian oleh JPU, yang akan menghadirkan lima saksi,” ujarnya.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari Rutan menjadi tahanan rumah atau kota.

“Permohonan ini merupakan hak terdakwa. Dikabulkan atau tidak, itu menjadi kewenangan majelis hakim,” imbuh Sandi.

Kuasa Hukum Keberatan Dakwaan

Kuasa hukum terdakwa, Ainudin, menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan di persidangan.

“Terdakwa menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut, dan kami langsung masuk ke tahap pembuktian,” ujarnya.

Terkait pengajuan pengalihan penahanan, Ainudin berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kami sudah mengajukan permohonan ini. Mudah-mudahan dikabulkan,” harapnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan JPU. (can)