MATARAM (NTBNOW.CO) – Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Pelaku, berinisial RR (53), ditangkap setelah diduga melakukan praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural ke Taiwan dengan biaya hingga Rp 45 juta.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menjelaskan pelaku RR ditangkap setelah menerima laporan dari dua korban, Suparman Suhari dan Faiz Faisol. Setelah diselidiki, ternyata pelaku terbukti melakukan TPPO dengan modus menawarkan pekerjaan di Taiwan menggunakan visa wisata.
“Rata-rata korban dimintai uang hingga Rp 40 juta, yang sudah termasuk biaya tiket pesawat dan visa. Mereka dijanjikan bisa bekerja di Taiwan dengan gaji Rp 15 juta per bulan,” jelas AKP Regi Halili dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 15 November 2024.
Modus yang digunakan pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan janji pekerjaan di Taiwan, khususnya di sektor perkebunan. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, pelaku memaksa korban untuk membayar biaya yang cukup besar, dengan alasan untuk mengurus paspor, tiket pesawat, dan visa.
Selain Suparman dan Faiz, beberapa korban lainnya juga diberangkatkan dengan menggunakan visa wisata, bukan visa kerja resmi. “Tersangka sengaja menggunakan visa wisata untuk memuluskan keberangkatan korban. Namun, sebelum sampai di Taiwan, korban dan beberapa orang lainnya ditangkap petugas imigrasi Jepang dan dipulangkan kembali ke Indonesia,” ungkap AKP Regi.
Menurut kronologi yang disampaikan, korban mendapatkan informasi bahwa pelaku bisa memberangkatkan CPMI ke beberapa negara, termasuk Taiwan. Setelah menyetorkan uang sebesar Rp 22 juta, korban bersama beberapa orang lainnya dibawa ke Jepang dengan rencana untuk transit di Taiwan. Namun, rencana itu gagal ketika mereka ditangkap oleh petugas imigrasi Jepang karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Pencegahan TPPO Jadi Prioritas Polresta Mataram
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Pemerintah, khususnya pada poin ke-7 yang berfokus pada pemberantasan perdagangan orang dan penyelundupan.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Mataram dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas TPPO dan tindak pidana lainnya,” kata Kapolresta.
Lebih lanjut, Ariefaldi menegaskan pentingnya kerjasama antara Polresta Mataram, lembaga terkait, dan masyarakat untuk mencegah tindak pidana semacam ini. Polresta Mataram juga aktif melakukan sosialisasi dan pemberian pesan-pesan Kamtibmas untuk mencegah TPPO, perjudian online, narkoba, dan tindak pidana lainnya melalui berbagai program seperti safari kamtibmas dan Jum’at Curhat.
Pencegahan dan Kerjasama untuk Menanggulangi TPPO
Polresta Mataram mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dengan penawaran yang mencurigakan terkait kerja ke luar negeri, khususnya melalui jalur non-prosedural. “Kami akan terus bekerja sama dengan lembaga terkait dan tokoh masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus TPPO di masa yang akan datang,” tambah Kapolresta.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap praktik perdagangan orang yang sering kali menargetkan calon pekerja migran dengan iming-iming gaji besar dan pekerjaan di luar negeri. Dengan terus meningkatkan kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan praktik semacam ini bisa diminimalisir. (san)
Keterangan Foto:
UNGKAP KASUS: Kapolresta Mataram Dr. Ariefaldi Warganegara didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili ungkap kasus TPPO CPMI di NTB, Jumat 15/11. (ist)