Hukum  

Pengepul Judi Togel Diamankan Polisi 

MATARAM– Diduga sebagai pengepul togel, IK (43) asal Abiantubuh, Kota Mataram diamankan polisi. IK pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menyebutkan tersangka mengumpulkan pembeli Nomor Togel melalui situs judi online menggunakan akun miliknya.

“Tersangka mengakomodir orang-orang yang ingin pasang nomor togel. Kemudian oleh tersangka memasang kembali nomor togel tersebut,” katanya, Jumat 15/11.

Saat penangkapan, tersangka IK sedang menunggu pembeli dan mengaku baru mendapatkan Rp 20 ribu jual nomer togel tersebut.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah bolpoin, 30 potongan kertas, satu lembar pembelian nomor togel hari Jumat 8 November 2024. Satu unit HP Nokia, satu unit HP, satu ATM, satu buah Spidol, dua nota pemebelian nomor togel Kamis 07 November, dan uang Rp 20 dan papan rumusan Paito dan satu buah akun togel dengan nama situs ALEXIS TOGEL dengan saldo Rp 115.

“Barang yang ditemukan tersebut diakui pelaku digunakan untuk menjual togel online,” sebut Regi.

Selanjutnya Tim Resmob Polresta Mataram membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (can)

Keterangan Foto:

Tersangka RR dan barang bukti. (susan/ntbnow.co)