Hukum  

Bapak dan Anak Tersangka Bandar Narkoba Ditangkap Polresta Mataram

MATARAM, NTBNOW.CO– Pada Senin (13/11/2023) malam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang bapak dan anaknya yang diduga sebagai bandar narkoba. Penangkapan ini dilakukan setelah Polresta Mataram menerima laporan adanya penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa SIK MH, menjelaskan petugas Satresnakoba melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima. Mereka berhasil menemukan tempat persembunyian barang haram tersebut di sebuah perumahan di Jln. Gora 1 Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya.

“Saat penangkapan berlangsung, dua tersangka lainnya yang merupakan saudara dari pelaku utama juga berusaha menghalangi petugas. Akibatnya, kedua saudara ini juga ikut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolresta Mataram dalam konferensi pers di Gedung Wira Pratama Mapolresta Mataram, Rabu (15/11/2023).

Keempat tersangka yang diamankan adalah TA (seorang bapak berusia 55 tahun), RR (anak dari TA, berusia 32 tahun), TSM (27 tahun), dan MA (25 tahun). Semua berasal dari Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram.

“TSM dan MA mencoba menghalang-halangi petugas saat penangkapan dilakukan. Namun, setelah dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan negatif mengonsumsi narkotika,” tambahnya.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi bukti penggelapan, seperti sabu seberat 133,67 gram yang ditemukan pada tersangka RR, sabu seberat 0,8 gram yang ditemukan pada tersangka TA, handphone, dua brankas berwarna hitam dan cokelat, satu buku catatan, alat konsumsi, uang tunai sebesar Rp 14.700.000, kartu ATM, dan timbangan elektrik.

Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka akan dihadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta minimal enam tahun penjara.

Salah satu tersangka, yaitu RR, mengaku bahwa dalam waktu seminggu ia mampu menjual sekitar 40 gram narkotika dengan harga Rp 40 juta. Dari hasil penjualan ini, ia mengantongi keuntungan sebesar Rp 5 juta setiap kali transaksi.

Penangkapan bapak dan anak ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para bandar narkoba lainnya di wilayah Mataram. Polresta Mataram juga terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika guna menciptakan masyarakat yang bersih dan sehat. (nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *