MATARAM (NTBNOW.CO)– Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 Pemprov NTB tahun 2020-2021, Wirajaya Kusuma, bakal mengajukan penangguhan penahanan.
Penasehat hukum tersangka Wirajaya Kusuma mengatakan, pertimbangan mengajukannya penangguhan penahanan lantaran kliennya masih dalam kondisi sakit.
“Kita akan ajukan penangguhan penahanan. Pertimbangannya beliau (Wirajaya) baru selesai operasi daging tumbuh di punggung,” katanya, Selasa 15/7.
Dia menyebutkan, penjamin terhadap tersangka yakni istrinya serta dari kuasa hukum tersangka.
“Kami menghormati proses hukum atas klien kami juga punya hak mengajukan penangguhan penahanan dan penjaminnya adalah istri,” imbuhnya
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap enam orang tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025. Surat itu dikirim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Enam orang tersangka yakni mantan wakil Bupati Sumbawa Barat Dewi Noviany, Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya, Kamarudidin, Chalid Tomassoang Bulu, Muhammad Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah. Mereka diketahui pernah menjabat sebagai pejabat penting di lingkup Pemprov NTB, mulai dari kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kepala Biro Ekonomi Setda NTB menjadi tersangka yang sudah ditahan oleh Polresta Mataram sejak Senin, 14/7 kemarin.
Untuk diketahui pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp 12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (can)
Keterangan Foto:
DITAHAN: Tersangka Wirajaya Kusuma di dampingi dan penasehat hukumnya Burhanudin saat dibawa penyidik ke Rutan Polresta Mataram. (susan/ntbnow.co)