Hukum  

Kejati NTB Serahkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Lahan LCC Ke Kejari Mataram 

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC), Gerimak, Kabupaten Lombok Barat (Lobar)  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis 15/5.

Tiga tersangka yang dilimpahkan ketahap dua yakni Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Aroni, Mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Supandi, dan Direktur PT Blis Pembangunan Sejahtera Isabal Tanihaha.

Isabel terlihat datang terlebih dahulu pada pukul 12.45 disusul dua orang tersangka, Zaini Aroni dan Lalu Azril yang tiba pada pukul 13.01 Wita. Ketiganya datang menggunakan rompi warna Pink didampingi kuasa hukum masing-masing.

Lalu Azril dan Tanihaha turun dari kendaraan tanpa berkomentar apapun. Sementara  Zaini Aroni mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum. “Kami tetap ikuti proses hukum, alhamdulillah,” ucapnya sambil berjalan dibantu tongkat kayu.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan pelimpahan tahap dua ketiga tersangka tersebut. “Iya dilimpahkan hari ini, tapi prosesnya sedang berjalan di Kejari Mataram,” katanya, Kamis 15/5.

Sebagai informasi, Aset LCC ini masuk dalam penyertaan modal Pemkab Lobar kepada PT Tripat. Proses penyerahan aset kepada PT Tripat melalui mekanisme yang benar.

PT Tripat diketahui memberi kuasa kepada PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk mengagunkan aset. Proses tersebut disertai dengan perjanjian. PT Tripat menandatangani kerja sama operasional (KSO) dengan PT Bliss di salah satu hotel di Senggigi, Lobar, tahun 2012. Perjanjian tersebut ditandatangani Direktur PT Bliss Isabel Tanihaha dengan Bupati Lobar saat itu Zaini Arony.

Dalam perjanjian tersebut tercantum kesepakatan lahan milik Pemkab Lombok Barat (tempat berdirinya gedung LCC) disetujui dijadikan sebagai agunan di bank. Uang hasil pinjaman di bank itu yang digunakan untuk membangun gedung LCC.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss ke PT Bank Sinarmas. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss mendapat pinjaman Rp 264 miliar tahun 2013.

Pelunasan pinjaman modal dengan agunan aset milik Pemkab Lombok Barat disebut-sebut tidak ada batas waktu pada PT Bank Sinarmas. Karena itu, Pemkab Lobar yang merupakan pemegang saham PT Tripat merugi hingga Rp 38 miliar. (can)

Keterangan Foto:

TAHAP DUA: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Aroni saat tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. (susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *