Hukum  

Kejati NTB Limpahkan Tiga Tersangka Dugaan Gratifikasi ke JPU

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB periode 2024–2029. (ist(

MATARAM (NTBNOW.CO) — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB periode 2024–2029. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Kamis (15/1).

Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial IJU, HK, dan MNI. Ketiganya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, menjelaskan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, penyidik melanjutkan proses hukum ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, sehingga dilakukan pelimpahan tahap II,” ujar Zulkifli saat dikonfirmasi.

Usai pelimpahan tersebut, Kejati NTB akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Namun, pihak kejaksaan belum memastikan waktu pelimpahan ke pengadilan. “Dalam waktu dekat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, menyampaikan bahwa ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. “Ketiganya ditahan di Lapas Kuripan,” ujarnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek dana Pokir DPRD NTB tahun anggaran 2025 yang dibahas dalam APBD Perubahan. Setiap anggota DPRD NTB disebut mengelola dana Pokir dengan nilai tertentu.

Dalam proses pelaksanaannya, penyidik menduga terjadi praktik pengaturan proyek yang diikuti dengan pemberian sejumlah uang kepada anggota dewan. Nilainya disebut bervariasi dan uang tersebut telah dikembalikan serta dijadikan barang bukti oleh penyidik. Total dana yang dikembalikan dari sejumlah anggota dewan dilaporkan mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Para pihak yang diduga terlibat sebagai pemberi dana Pokir telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses hukum, penerapan pasal menyesuaikan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang disebutkan tetap dianggap tidak bersalah sesuai prinsip praduga tak bersalah. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *