MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menetapkan tersangka isnial MSZ atas kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Plat Merah KCP Majapahit-Mataram untuk petani sapi tahun 2021-2022 dengan kerugian negara Rp 8,2 Miliar.
Wakajati NTB, Dedie Tri Hariyadi mengatakan, penahanan tersangka setelah yang berangkatan menyerahkan diri ke Kejati NTB, MSZ akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Januari hingga 3 Februari 2025 di lapas kelas II.A Kuripan Lombok Barat.
“MSZ selaku Offtaker pengadaan KUR sapi, datang menyerahkan diri ke Kejati NTB,” katanya, di Mataram.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu tersangka MSZ melakukan upaya hukum gugatan pra peradilan terhadap Kejati NTB, dimana tersangka diwakili oleh tim penasehat hukumnya untuk beracara di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Tersangka MSZ mengikuti sidang pra peradilan tersebut secara daring/virtual dari luar kota Mataram dan hasil dari hasil screening tim intelijen kejati NTB, yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Bali, Kalimantan, Bogor, Jakarta, Semarang hingga Cirebon.
“Perkara pra peradilannya telah diputus oleh Hakim PN Mataram dengan hasil sidang pra peradilan tersebut dimenangkan oleh kejati NTB,” jelasnya.
Modus MSZ, yaitu meminta Kartu identitas (KTP) debitur untuk mengajukan program YARNEN (Bayar Setelah Panen), sebanyak 164 debitur berhasil dikumpulkan dengan dana yang seharusnya di terima perdebitur Rp 50 juta, namun dana tersebut tidak sampai ke masyarakat.
“Uangnya tidak pernah mengalir ke debitur, tapi di ambil sama Offtaker ini, dia pakai KTP warga untuk pencairan itu, akhirnya para debitur kena blecklist, jadi tidak hanya negara, yang di rugikan tapi juga masyarakat,” beber Dedie.
Dalam perkara ini MSZ ditetapkan tersangka dengan tiga orang lainya, mereka adalah SE yang merupakan Mantan manajer BSI cabang Majapahit-Mataram tahun 2021-2022, inisial M salah satu anggota dewan aktif Loteng yang berperan sebagai Offtaker, MSM mantan anggota dewan Loteng tahun 2019-2024 perannya sebagai Offtaker.
Keempatnya ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan kerugian negara (KN), Untuk penyaluran tersebut muncul kerugian negara Rp 8,3 miliar.
Penyidik kejaksaan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Hal itu memastikan angka pasti kerugian negara kasus yang berjalan dua tahun ini.
“Dari kasus ini muncul kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 thn 1999 tentang perubahan atas UU RI No. 31 thn 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (can)
Keterangan Foto:
DITAHAN: Kejati NTB menahan tersangka MSZ atas dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Plat Merah KCP Majapahit-Mataram untuk petani sapi tahun 2021-2022. (Susan/ntb now.co)