Hukum  

Dua Terdakwa Korupsi Dana PNPM-MP Kecamatan Suela Divonis 5 dan 6 Tahun Penjara

MATARAM (NTBNOW.CO)– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi dana Program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur. Dalam sidang yang digelar pada Senin (14/10), Khaeroni dan Mar’an dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara yang berbeda.

Khaeroni, yang menjabat sebagai Ketua UPK PNPM-MP Suela, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Mar’an, pendamping dana SPP, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Mukhlassudin menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sesuai dakwaan primer berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Mar’an juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 687,8 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta tersebut tidak mencukupi, Mar’an akan dikenakan tambahan hukuman dua tahun penjara.

Sidang putusan tersebut diwarnai isak tangis keluarga terdakwa. Kedua terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Saat ini, melalui kuasa hukumnya, mereka memilih untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Kasus korupsi ini terungkap setelah ditemukan bahwa dana yang seharusnya diberikan kepada 23 kelompok penerima tidak disalurkan sebagaimana mestinya, dan diduga telah diselewengkan oleh para terdakwa. Hal ini yang kemudian membuat Khaeroni dan Mar’an dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur. (can)

Keterangan Foto:

VONIS : Sidang putusan Dua terdakwa korupsi dana Program simpan pinjam perempuan (SPP) PNPM-MP pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela tahun 2015-2018 di Pengadilan Tipikor Mataram. (susan/ntbnow.co)