Hukum  

Murdaya Poo Tersentak! Anak Perusahaannya Dihukum PHI Bayar Hak Karyawan

JAKARTA – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Theresia Handayani, mantan karyawan PT Harfit International, atas hak pensiun dan pesangon yang tak dibayarkan perusahaan sejak 2017. PT Harfit International merupakan anak usaha Grup Central Cipta Murdaya (CCM), milik konglomerat Murdaya Poo.

Putusan pengadilan yang dibacakan pada 24 Juni 2025 itu menyatakan secara tegas bahwa PT Harfit International telah melanggar hak normatif pekerja. Majelis hakim memerintahkan perusahaan untuk membayar total hak Theresia senilai Rp169.671.181 sebagai uang pesangon dan penghargaan masa kerja, serta biaya perkara sebesar Rp434.000.

“Gugatan kami dikabulkan majelis. Pengadilan menghukum PT Harfit untuk membayar hak klien kami sesuai ketentuan,” ujar kuasa hukum Theresia, Anrico Pasaribu, ST., SH., kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).

Anrico menilai putusan tersebut merupakan bentuk teguran hukum yang serius terhadap perusahaan yang mengabaikan hak pekerja, meskipun memiliki reputasi besar sebagai bagian dari konglomerasi nasional.

Theresia telah bekerja sejak Mei 1997 sebagai Supervisor Akuntansi dan seharusnya pensiun pada 2017 sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) internal perusahaan. Namun, hingga 2023, ia masih dipaksa bekerja tanpa kejelasan status pensiun, bahkan sempat diminta dipindahkan ke kantor cabang Semarang, yang ia tolak.

Alih-alih memproses pensiun, perusahaan malah menjatuhi PHK sepihak dan sebelumnya sempat membawa perkara ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur. Namun dalam mediasi, Sudin Tenaga Kerja justru menganjurkan agar perusahaan membayar hak-hak Theresia sesuai aturan.

“Sudin sudah anjurkan pembayaran sesuai hukum, tapi perusahaan tetap bergeming,” lanjut Anrico.

Pasca kekalahan di pengadilan, manajemen PT Harfit International bukannya patuh terhadap putusan, tetapi justru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Anrico menyayangkan langkah tersebut dan menyebutnya sebagai upaya memperlambat proses pembayaran hak kliennya.

“Secara hukum mereka boleh kasasi, tapi secara etika dan keadilan sosial, ini sangat menyedihkan. Perusahaan besar seperti PT Harfit International seharusnya memberi teladan dalam menghargai karyawan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena PT Harfit International merupakan bagian dari Grup CCM, yang dikenal luas di sektor industri manufaktur, furnitur, dan pameran. Perusahaan juga pernah menjalin kerja sama dengan pelaku UMKM dalam pengembangan furnitur ekspor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT Harfit International terkait hasil putusan maupun kasasi yang diajukannya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *