MATARAM (NTBNOW.CO)– Kepala Biro Ekonomi Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) Wirajaya Kusuma disambut kepala lingkungan (Kaling) sel dan para napi saat masuk di dalam sel tahanan Polresta Mataram.
Pantauan ntbnow.co, riuh sambutan diberikan kepada Wirajaya. Bahkan mereka memberikan ucapan selamat datang dan berjanji akan memberikan rasa aman kepada peserta baru (tahanan baru).
“Aman pokoknya, tidak akan kita apa-apakan, pak,” kata napi senior (Kaling sel).
Tersangka Wirajaya Kusuma mengaku sudah berkerja sesuai prosedur berdasarkan LKPP 13 2018, Surat edaran kepala LKPP nomor 3 tahun 2020.
“Itu sudah kita lakukan semua. Jadi tidak ngerti kesalahannya dimana,” ungkapnya.
Dia menjelaskan harga yang diberikan itu sebesar Rp 9,9 ribu per masker bukan Rp 15 ribu. Dia mengklaim harga tersebut sudah sesuai dengan aturan. “Boleh dicek di rekening para UMKM, dan ingat loh 105 UMKM. Jadi itu dari mana kerugian negara,” jelasnya.
Disinggung kerugian yang muncul berdasarkan hitungan BPKP Rp 1,58 miliar? Dia mempertanyakan hitungan tersebut. Dia menyebutkan hasil audit pada Desember 2020 oleh Inspektorat, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan BPK tidak ditemukan kerugian negara.
“Aneh bin ajaib. Dia baru audit sekarang BPKP dan ada kerugian negara hingga Rp 1,58 miliar. Jadi nanti akan kita buktikan di pengadilan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, penetapan tersangka terhadap enam orang tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025. Surat itu dikirim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Enam orang tersangka yakni mantan Wakil Bupati Sumbawa Barat Dewi Noviany, Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya, Kamarudin, Chalid Tomassoang Bulu, Muhammad Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah. Mereka diketahui pernah menjabat sebagai pejabat penting di lingkup Pemprov NTB. Ada kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid), dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Untuk diketahui pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp 12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (can)
Keterangan Foto:
DITAHAN: Karo Ekonomi Wirajaya Kusuma saat memasuki sel tahanan Polresta Mataram dan disambut para tahanan. (susan/ntbnow.co)