MATARAM (NTBNOW.CO)– Tim Kuasa Hukum I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual fisik, menyusun sebanyak 332 halaman pembelaan dalam Sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu 14/5.
Penasihat Hukum Terdakwa Agus, Marcel Ansori menjelaskan, 332 halaman pembelaan itu terdiri dari 8 bab. Mulai dari pendahuluan, dakwaan serta tuntutan dari jaksa, kemudian analisa, fakta-fakta persidangan, analisa yuridis, kesimpulan dan permohonan.
“Kami mengulas riwayat kehidupan dari pada terdakwa, dan di dalam pledoi kami berpegang teguh bahwa apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara hukum. Itu yang tertuang dalam pledoi yang kami buat,” katanya, Rabu 15/5.
Menurutnya, dalam fakta-fakta persidangan sebelumnya, unsur-unsur dalam penerapan dan pasal yang ditetapkan JPU tidak terbukti secara hukum dan tidak ada kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan oleh terdakwa.
“Dari awal kami menyampaikan saksi-saksi yang dibawa ini ketidakjelasan jumlah korban. Dari awal media menyampaikan 10, 12, 18, itu juga kami ungkap dalam pledoi. Bahwa satu-satunya korban yang melapor inisal MA itu. Hanya itu di dalam fakta persidangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, semua saksi yang sudah diperiksa dan dihadirkan di persidangan serta dalam keterangannya semua tidak mengetahui peristiwa yang dilakukan oleh terdakwa IWAS dengan korban yang melapor. “Jadi semua saksi berdiri masing-masing,” tegas Marcel.
Ia juga mengklaim tuntutan JPU terhadap IWAS dianggap terlalu membabi buta. “Padahal faktanya beda dan tidak terbukti nuntutnya maksimal,” ucapnya.
Juru bicara Pengadilan Negri (PN) Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya mengatakan dalam sidang ke 15 dengan agenda pembacaan pledoi tersebut PH terdakwa IWAS menyampaikan keberatan tehadap alat bukti yang disampaikan oleh JPU. Sehingga dianggap tidak mampu membuktikan dakwaan tersebut.
“Penasihat hukum termohon, meminta kepada majelis supaya terdakwa dinyatakan tidak melakukan perbuatan tersebut dengan kata lain terdakwa dibebaskan atau dilepas,” angkanya.
Dalam sidang pembacaan pledoi, terdakwa punya hak untuk mengajukan pembelaan. “Jadi pembelaan diajukan PH dan si terdakwa sendiri secara personal,” jelasnya.
Untuk tuntutan maksimal 12 tahun oleh JPU terhadap terdakwa, bisa dipertimbangkan jika ada keadaan yang meringankan dari terdakwa.
“Kenapa maksimal 12 tahun, karena menurut JPU, terdakwa tidak jujur mengakui perbuatannya dan lain-lain,” beber Sandi.
Sedangkan untuk maksimal 12 tahun penjara yang dianggap membabi buta, pihaknya menaggap itu hal subjektif dari PH terakawa. “Majelis hakim akan mempertimbangkan secara objektif,” tegasnya.
Untuk sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat, 16/5 mendatang dengan agenda Replik atau secara tertulis lalu setelah itu Duplik.
“Sidang berikutnya Replik atau secara tertulis, kerena Penasihat Hukum minta dibebaskan maka JPU akan mengajukan tanggapan secara tertulis Jumat, minggu ini,” pungkasnya. (can)
Keterangan Foto:
SIDANG: Terdakwa I Wayan Agus Suartama sebelum sidang pembacaan pledoi dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu 14/5. (susan/ntbnow.co)