MATARAM (NTBNOW.CO)– Perwakilan Organisasi Advokat (OA) di Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan keberatan dan mengecam keras pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut organisasi advokat di luar Peradi hanya sebagai organisasi masyarakat (ormas) dan bukan organisasi profesi.
Pernyataan tersebut dinilai merendahkan eksistensi berbagai organisasi advokat yang telah diakui secara hukum.
Pernyataan sikap bersama disampaikan sejumlah organisasi advokat di NTB, seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI), Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), dan lainnya.
“Pernyataan tersebut tidak mencerminkan seorang negarawan,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Peradin, Abdul Hanan. Ia menegaskan bahwa sebagai pejabat negara, Yusril seharusnya mengayomi seluruh organisasi advokat tanpa memihak satu pihak tertentu.
“Menko Hukum HAM bukan milik satu golongan saja, tetapi milik semua advokat di Indonesia. Seharusnya beliau bersikap netral dan menjadi negarawan yang mengakomodasi kepentingan semua organisasi advokat,” tambahnya.
Hanan juga mengungkapkan bahwa pernyataan Yusril bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73 Tahun 2015, yang mengizinkan pengadilan tinggi untuk menyumpah calon advokat dari organisasi di luar Peradi.
“Pemerintah sudah mengesahkan semua organisasi advokat, bukan hanya Peradi. Oleh karena itu, saya mengecam pernyataan Prof. Yusril,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum KAI, Nasrullah Sudirman, menyatakan pernyataan Yusril telah menimbulkan keresahan di kalangan anggota advokat di luar Peradi.
“Organisasi advokat ini bukan ormas seperti yang disampaikan Yusril. Kami meminta beliau untuk mencabut pernyataannya,” kata Nasrullah.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Yusril dari jabatannya sebagai Menko Hukum HAM karena dianggap tidak mampu menjaga stabilitas dan kesatuan para advokat.
“Sebagai pejabat negara, beliau seharusnya tidak membuat pernyataan yang memicu kegaduhan. Kami juga akan melaporkan Prof. Yusril ke Polda NTB,” pungkasnya.
Para perwakilan organisasi advokat di NTB berharap pemerintah dapat menjaga netralitas dalam mendukung berbagai organisasi advokat yang memiliki peran penting dalam menegakkan hukum di Indonesia. (ang)