MATARAM (NTBNOW.CO)–Penasehat hukum (PH) terangka Misri Puspita Sari, Yan Mangandar menyebut penahanan terhadap Misri dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi dianggap catat hukum.
Penahanan Misri menggunakan dua pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengatur pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal.
“Penahanan Misri yang sudah dijalani selama 59 hari itu cacat secara hukum, karena faktanya Misri itu ditahan menggunakan dua pasal yakni pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP,” kata Yan, Rabu 12/11.
Dia mengungkapkan, dalam perkembangan penyidikan, polisi mengubah pasal menjadi pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi penyidikan ( obstruction of justice).
Menurutnya, pasal 221 KUHP tersebut tidak masak akal, karena tidak ada satupun alat bukti yang menunjukkan Misri juga terlibat dalam pembunuhan tersebut dan pihaknya juga tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian.
“Saya lihat ada penerbitan sidik ulang, tapi kan sampai hari ini kita tidak pernah menerima SPDP baru, kami tidak pernah di BAP tekait dengan pasal 221 ini,” akunya.
Disinggung terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Misri yang menghilangkan barang bukti berupa chat dengan dua terangka Kompol Made Yogi Purusa Utama dan dan Ipda Gede Aris Candra Widianto? Yan membantah hal itu.
Dia mengaku, handphone milik Misri disita oleh penyidik dalam waktu yang lama, bahkan dari pengakuan kliennya itu, saat handphone tersebut dikembalikan bayak data yang tiba-tiba hilang.
“Pengakuan Misri banyak data yang tidak ada, termasuk terkait dengan komunikasi, tidak ada barang bukti Misri yang dihilangkan, apa kekuasaan yang di miliki Misri? ,”tanyanya.
Saat kematian Brigadir Nurhadi, terangka Misri ada dilokasi kejadin, namun tidak mengetahui penyebab kematian korban, karena posisinya Misri berada di kamar mandi yang cukup jauh dari lokasi kejadian.
Menuju kamar mandi harus melewati dua pintu, pintu menuju kamar tidur dan menuju kamar mandi. Pintu kamar mandi itu ketebalan sampai 2 cm yang menggunakan kayu Jati, sedangkan pintu menuju kamar menggunakan kaca tebal sehingga dipastikan dari kamar mandi tidak terdengar apapun kejadian di luar.
“Artinya di kamar mandi itu tidak terdengar apapun suara dari luar, dan itu kedap suara, yang didengar di kamar mandi itu hanya suara eksos dan air shower,” tegas Yan.
Perihal Misri yang akan dihadirkan dalam persidangan dua terdakwa Yogi dan Aris, Dia memastikan tersangka Misri akan datang.” Saya pastikan dia datang,”imbuhnya.
Sebelumnya Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, dia meyakini peran Misri bakal terbuka. Namun, tidak bisa disebutkan karena proses penyidikan. ”Saya yakin peran Misri bakal tergambarkan,” kata Catur.
Untuk itu perlu menunggu proses persidangan dua tersangka lainnya di pengadilan. ”Saya berharap semua bisa terbuka di persidangan nanti,” harapnya.
Terkait dengan penerapan perubahan pasal itu berdasarkan petunjuk jaksa peneliti. Penyidik terus memenuhi petunjuk jaksa untuk meyakini JPU pada saat proses persidangan.
“Kami sudah penuhi seluruhnya petunjuk jaksa. Buktinya kan sekarang sudah menjalani proses persidangan,” tandasnya. (can)












