Hukum  

Balap Liar, Polisi Tilang 94 Unit Motor

MATARAM (NTBNOW.CO) – Polresta Mataram berhasil menjaring puluhan motor di sepanjang Jalan Udayana, Kota Mataram pada Minggu (12/02/23) pukul 02.00 WITA. Penindakan balap liar dan knalpot brong tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan S.H., M.H., dengan melibatkan 84 personel.

Polisi berhasil mengamankan 94 (sembilan puluh empat) motor dan parahnya lagi ada sebanyak 26 (dua puluh enam) motor tanpa plat. Masing-masing motor tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan terkait surat kepemilikan, alat kelengkapan dan hal lainnya yang harus sesuai dengan standar prosedur.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H., di dampingi Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko S.I.K., dan Kasi Humas Iptu Siswoyo menjelaskan kepada media bahwa razia ini berlangsung selama 3 jam. Diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat di sekitar jalan udayana tentang maraknya aksi balap liar yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan dan tindak kriminalitas lainnya.

“Bagi para pelaku balap liar yang kemarin motornya terjaring razia, bisa langsung datang ke Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram untuk mengurus kendarannya dengan membawa surat dan kelengkapan kendarannya,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H.

Para pelaku balap liar akan dikenakan Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000,- (tiga juta).

Selain itu, para pengemudi yang kendaraannya ikut terjaring razia kemarin juga akan ditilang. Dikenakan Pasal 280, Pasal 281, Pasal 285 ayat (1), Pasal 288 ayat (1) dan atau Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Masing-masing pengemudi hanya akan dikenakan pasal sesuai dengan unsur-unsur pidana yang terpenuhi saja.

“Banyak pengguna jalan yang menjadi korban dari pelaku aksi balap liar ini. Parahnya lagi aksi tersebut kebanyakan melibatkan anak di bawah umur. Kami mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan kegiatan anak-anaknya di luar jam sekolah, dan kami juga meminta kepada para guru di sekolah agar tetap menertibkan para murid ketika pulang sekolah. Besar harapan kami kepada para pelaku khususnya masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan dan ketertiban di Kota Mataram,” tutup Kapolresta Mataram. (ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *