Hukum  

Kejati NTB Tahan Mantan Anggota DPRD dan Eks Direktur BSI Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Rp 13 Miliar

MATARAM (NTBNOW.CO)– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Sandubaya, Bertais Mandalika, yang terjadi pada 2021–2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrin Saputra, menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah DR (55), mantan Direktur PT Global Gumi Gora sekaligus mantan anggota DPRD Kota Mataram, dan WK (45), mantan Direktur BSI cabang Bertais Sandubaya.

“Pada Selasa, 12 November 2024, pukul 11.30 WITA, penyidik pidana khusus Kejati NTB telah melaksanakan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR Mikro Yarmen di BSI KCP Bertais Mandalika,” ujar Efrin.

Surat Penahanan

Penahanan tersangka WK didasarkan pada:

– Surat Perintah Penyidikan No. 02/N.2/Fd.1/02/2024 (21 Februari 2024)

– Surat Penetapan Tersangka No. 02/N.2/Fd.1/05/2024 (26 Mei 2024)

– Sprint Han No. 01/N.2/Fd.1/11/2024 (12 November 2024)

 

Sedangkan penahanan DR mengacu pada:

– Surat Perintah Penyidikan No. 07/N.2/Fd.1/08/2024 (12 Agustus 2024)

– Surat Penetapan Tersangka No. 06/N.2/Fd.1/08/2024 (12 Agustus 2024)

– Sprint Han No. 02/N.2/Fd.1/11/2024 (12 November 2024)

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 12 November hingga 1 Desember 2024. Mereka dititipkan di Lapas Kelas II A Kabupaten Lombok Barat di Kuripan,” jelas Efrin.

Modus Korupsi

Efrin mengungkapkan modus operandi tersangka DR, yang sebagai Direktur PT Global Gumi Gora, mengumpulkan identitas para petani untuk pengajuan KUR Mikro. DR menjanjikan pembiayaan usaha penanaman porang hingga masa panen, namun dana yang cair tidak diberikan kepada petani.

Sebanyak 265 petani dari Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah menjadi korban. Setiap petani diajukan pinjaman sebesar Rp 50 juta, tetapi uang tersebut tidak sampai ke tangan mereka. Akibatnya, total kerugian negara mencapai Rp 13,250 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

“Para petani kini menanggung utang yang harus dibayarkan ke BSI, sementara uang pinjaman mereka tidak pernah diterima,” kata Efrin.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Kejati NTB akan terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan tersangka lain. “Nanti kami cek lebih lanjut,” tutup Efrin. (can)