Hukum  

Ali BD Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi MXGP Samota, Sebut Harga Jual Tanah Terlalu Murah

MATARAM (NTBNOW.CO) – Mantan Bupati Lombok Timur, Muhammad Ali Bin Dachlan (Ali BD), memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (12/11). Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pembelian lahan seluas 70 hektare di Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota senilai Rp 53 miliar.

Ali BD tiba di kantor Kejati NTB sekitar pukul 08.45 WITA, mengenakan batik bercorak, topi hitam, dan kacamata hitam. Usai pemeriksaan, ia menegaskan tidak ada masalah dalam penjualan lahannya tersebut.

“Saya hanya menjual, tidak ada persoalan lain,” ujar Ali BD.

Menurut Ali BD, harga jual lahan tersebut terlalu murah. Ia mengaku seharusnya lahan tersebut dijual dengan harga Rp 79 miliar, namun telah dibayar lunas dengan harga Rp 53 miliar.

“Kalau belum dibayar lunas, itu namanya tidak dijual. Tapi memang harganya terlalu murah, saya seharusnya menerima Rp 79 miliar,” tegasnya.

Terkait dugaan gratifikasi, mantan bupati dua periode itu menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati NTB. “Kalau memang ada, ya buktikan. Kalau tidak ada, ya tidak ada,” tambahnya.

Keterangan Kejati NTB

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrin Saputra, membenarkan pemanggilan Ali BD. Ia menyebut Ali BD diperiksa selama tiga jam, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.

“Pemeriksaan hanya seputar proses pembelian atau sewa lahan untuk proyek MXGP Samota,” jelas Efrin.

Sebelumnya, Kejati NTB juga memanggil empat saksi lain, termasuk dua anak Ali BD, Ahmad Zulfikar dan Asrul Sani, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Hasan Basri, serta Abdul Aziz, pemilik awal lahan tersebut.

Proses Pembelian Lahan

Lahan seluas 70 hektare itu awalnya dibeli Ali BD dari Abdul Aziz tanpa sertifikat. Pemerintah Kabupaten Sumbawa kemudian membayar lahan tersebut melalui konsinyasi pengadilan pada tahun 2023. Proses pembayaran dilakukan dalam tiga tahap karena sebagian lahan masih bersengketa. Setelah sengketa selesai melalui dua kali konsinyasi di pengadilan, pemerintah membayar lahan sesuai harga appraisal dari tim penilaian independen Jakarta.

Proyek MXGP Samota sendiri menjadi salah satu ajang internasional yang diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata dan perekonomian di NTB. Namun, dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahannya kini tengah diusut Kejati NTB. (can)

Keterangan Foto:

Muhammad Ali Bin Dachlan. (ist)