Hukum  

Sidang Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Saksi Misri Sampaikan Keterangan di PN Mataram

MATARAM (NTBNOW.CO) – Sidang perkara dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (12/1). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kelima saksi yang dihadirkan yakni Misri, yang disebut sebagai teman kencan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama sekaligus saksi mahkota, Melani Putri teman kencan terdakwa Gede Aris Candra Widianto, Gilang Arif Agustian (pengemudi speedboat), Punguan Hutahaean (mantan Kasat Reskrim Lombok Utara), serta Surya Irawan dari Propam Polda NTB.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Misri dan Melani Putri dilaksanakan secara tertutup, mengingat adanya materi keterangan yang berkaitan dengan kesusilaan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Misri menyampaikan bahwa dirinya menerima sejumlah uang terkait pertemuannya dengan terdakwa. Ia menyebut total uang yang diterimanya sekitar Rp35 juta, dengan rincian sebagian ditransfer dan sebagian diberikan secara tunai, termasuk untuk kebutuhan tempat tinggal dan tambahan hari.

Jaksa Penuntut Umum Budi Muklish menjelaskan bahwa keterangan saksi Misri tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dinilai oleh majelis hakim. Menurut JPU, terdapat sejumlah perbedaan antara keterangan saksi di tahap penyidikan dan keterangan di persidangan.

“Ada beberapa perbedaan keterangan, termasuk soal durasi keberadaan saksi di kamar mandi. Namun hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim untuk menilai,” ujar Budi Muklish kepada wartawan usai sidang.

Terkait kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP), JPU menyebutkan bahwa saksi Misri mengaku tidak mengetahui keberadaan tisu maupun sampah yang ditemukan di lokasi kejadian. Hal tersebut, menurut JPU, juga akan menjadi bagian dari penilaian dalam proses pembuktian di persidangan.

Selain itu, dalam persidangan terungkap keterangan bahwa korban Brigadir Nurhadi sempat melakukan interaksi dengan saksi Melani Putri saat berada di kolam renang Villa Tekek, Gili Trawangan. JPU menyampaikan bahwa keterangan antar saksi akan dikonfrontasikan pada sidang-sidang berikutnya.

Saksi Misri juga menyatakan tidak pernah menerima intimidasi atau ancaman dari pihak manapun. Namun, ia mengaku sempat merasa heran karena sejumlah percakapan di telepon genggamnya hilang tanpa diketahui penyebabnya.

Lebih lanjut, JPU menegaskan bahwa perkara ini didakwakan sebagai tindak pidana pembunuhan, bukan penganiayaan, dengan merujuk pada hasil visum yang menunjukkan adanya luka berat pada tubuh korban. Namun demikian, seluruh fakta tersebut akan diuji dan diputuskan melalui persidangan.

Sebagai informasi, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam sebuah hotel di Gili Trawangan pada Rabu malam, 16 April 2025, dan dinyatakan meninggal pada pukul 22.14 WITA. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan ditangani oleh aparat penegak hukum.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni I Made Yogi Purusa Utama, Gede Aris Candra Widianto, dan Misri. Dua terdakwa, Yogi dan Aris, saat ini menjalani proses persidangan di PN Mataram, sementara satu tersangka lainnya masih dalam status penangguhan penahanan.

Pihak keluarga korban menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan terkait kematian Brigadir Nurhadi dan berharap proses persidangan dapat mengungkap peristiwa tersebut secara terang dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (can)

Keterangan Foto:

SIDANG : Saksi Misri hendak masuk ke Ruang Sidang utama Pengadilan Negri (PN) Mataram di dampingi tim penasehat hukumnya, Senin. (susan/ntbnow.co)