Hukum  

Polresta Mataram Musnahkan BB Narkotika 

MATARAM (NTBNOW.CO)–Polresta Mataram musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika hasil ungkap selama September 2024. Berupa Shabu 152,61 gram, Ganja 844,60 gram dan Tanaman Ganja hidup sebanyak 4 Pohon dengan ketinggian 1 meter, ratusan minuman keras (Miras) beralkohol.

“Pemusnahan ini sebagai bentuk kami mencegah dan memberantas peredaran Narkoba NTB,” ungkap Kapolres Mataram Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara, Jumat 11/10.

Menurutnya, Narkoba merupakan kejahatan luar biasa sehingga Polresta Mataram terus menunjukan komitmennya mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di Kota Mataram. Demikian pula dengan peredaran Bebas Minuman Keras Beralkohol tanpa izin terus melakukan berbagai upaya salah satunya Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah mengantisipasi gangguan kamtibmas.

“Polresta Mataram tentu akan terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas Peredaran Narkoba dan peredaran Miras di wilayah hukum Polresta Mataram sebagai salah satu upaya menjaga dan memelihara Kamtibmas,” tuturnya.

Arief berharap, peran serta masyarakat dalam rangka membendung peredaran gelap Narkoba dan penjualan bebas miras di wilayah kota Mataram sehingga dapat mendorong terciptanya Kamtibmas yang Kondusif

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan pemusnahan BB Narkotika kali ini merupakan hasil pengungkapan 3 kasus.

“Dari tiga kasus tersebut 4 terduga ditetapkan tersangka dan kini telah ditahan di Rutan Sat Narkoba Polresta Mataram, satu diantaranya permpuan,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyebutkan Miras beralkohol yang dimusnahkan yaitu, tuak 780 liter, Brem 29 Liter, Arak 27 liter, 57 botol besar Beer bintang, 51 botol kecil Beer bintang, 46 botol besar Beer hitam dan 7 botol kecil Beer hitam.

“Ini perintah UU sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan BB yang telah diamankan dari hasil ungkap kasus,” sebutnya.

Atas perbuatan keenam tersangka, dijerat Pasal 112 ayat (2), dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (can)

Keterangan Foto:

PEMUSNAHAN: Kapolres Mataram, PJS Walikota Mataram, TNI, BNN, Kejaksaan, Pengadilan, saat musnahkan BB sitaan Narkotika di Polresta Mataram. (susan/ntbnow.co)