MATARAM (NTBNOW.CO)–Sidang kasus korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC) kembali membuka fakta baru. PT Bliss Pembangunan Sejahtera terungkap menebus dua sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan KSO LCC di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat.
Fakta itu diungkapkan Isabel Tanihaha, terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi mahkota bagi dua terdakwa lain, dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Kamis (11/9)
Isabel menyebut, saat menjabat Direktur PT Bliss, dirinya menerima informasi PT Tripat BUMD mitra KSO tidak mampu menanggung biaya administrasi penerbitan alas hak lahan 8,4 hektare milik Pemkab Lombok Barat yang dipakai dalam kerja sama.
“Saya waktu itu menindaklanjuti dengan memberikan Rp 51 juta ke Kades Gerimak untuk mengambil sertifikat ke BPN, biaya balik nama, dan lainnya,” kata Isabel di hadapan majelis hakim, Kamis (11/9/2025)
Hakim anggota Fadhli Hanra menerangkan kembali keterangan itu. Bahwa lahan yang dimaksud masih bermasalah karena status balik nama dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) belum rampung.
Isabel membantah. Menurut dia, PT Bliss sudah mengkaji sebelumnya dan menyimpulkan bahwa tidak ada lagi persoalan hukum. Sehingga tinggal membayar biaya administrasi untuk penerbitan sertifikat.
“Kalau sudah beres mestinya sertifikat itu sudah ada di PT Tripat. Tapi faktanya masih minta bantuan saudara Isabel untuk mengurus dan membayar,” cecar Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan.
Dua sertifikat HGB tersebut kemudian dijadikan aset berharga oleh PT Bliss. Salah satunya, HGB nomor 01 seluas 4,72 hektare, diagunkan ke Bank Sinarmas hingga cair kredit Rp264 miliar yang digunakan membangun pusat perbelanjaan LCC pada 2014.
Peristiwa itu terjadi setelah penandatanganan KSO antara PT Tripat dan PT Bliss di Hotel Santosa, Senggigi, November 2013.
Dalam perkara ini, tiga orang duduk di kursi terdakwa, yakni Isabel Tanihaha, mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, dan mantan Direktur Utama PT Tripat, Lalu Azril Sopandi. (can)